BANTENRAYA.COM – Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di sejumlah kelurahan di Kota Cilegon masih terkesan asal-asalan. Sejumlah kelurahan masih tidak menggunakan standar pelaksanaan MTQ dalam pelaksanaan.
Padahal, secara anggaran setiap tahunnya mengalami kenaikan untuk pelaksanaan MTQ. Bahkan pada 2024 sekarang anggaran mencapai Rp60 juta untuk pelaksanaan atau naik 50 persen dari tahun sebelumnya hanya Rp40 juta.
Beberapa standar yang tidak sesuai dalam aturan MTQ adalah tidak adanya stand mic untuk para kafilah yang pentas dalam STQ.
Padahal stand mic sendiri itu menjadi aturan dasar saat pelaksanaan cabang tilawah, jika kafilah yang tampil dilarang memegang oengeras suara atau mic.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Rahmatullah menjelaskan, mengakui masih belum adanya penerapan standar sesuai aturan MTQ. Padahal hal tersebut mestinya menjadi aturan yang seharusnya dilakukan seperti peserta tidak boleh memegang mik atau pengeras suara.
“Nanti kami sampaikan kepada Ketua Umum LPTQ (Lembaga Pembinaan Tilawatil Quran) dan Ketua Harian LPTQ serta akan menjadi pembahasan pada raker (rapat kerja) LPTQ tingkat kota,” jelasnya, Senin 12 Februari 2024.
Rahmatullah juga menitik beratkan agar STQ menjadi ajang pembinaan yang serius, terutama dalam menggali potensi lokal yang ada dengan kebutuhan wilayahnya. Artinya dalam pelaksanaan juga harus sesuai standar.
“Masukan Kesra ke depan agar lebih kepada pembinaan kepada masyarakat sesuai wilayahnya karena kalau pelaksanaan STQ untuk barometer apa yang telah dilakukan selama pembinaan oleh unit LPTQ kelurahan,” paparnya.
Sementara itu, Fungsional Perencana Muda Subkor Pemerintahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Cilegon Supriyatna membenarkan, jika anggaran untuk STQ senilai Rp60 juta per kelurahan. Dimana, anggaran tersebut ada di Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan dengan total sekitar Rp16.066.600.000.
Baca Juga: Pelaku Gembos Ban Modus Gembes Ban Asal Sumatera Dibekuk Polisi Ditangkap di Cikande Permai
“Setidaknya ada 17 item pemberdayaan yang akan dilakukan para kelurahan, yakni Musabaqah Tilawatil Quran atau STQ senilai Rp60 juta per kelurahan, Bantuan Risma Rp20 juta sampai Rp65 juta per kelurahan, Honor Pemandi Jenazah Rp8 juta sampai Rp16 juta per kelurahan di bidang keagamaan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Yatna panggilan akrab Supriyatna, ada lagi pemberdayaan lainnya yakni program stunting Rp6 juta, Bebas Buang Air Besar Rp8 juta, Kampung Iklim Rp10 juta, Kepemudaaan Rp25 juta, Perlindungan Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Rp10 juta, Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan Rp50 juta, Pendampingan UMKM Rp5 juta, Internet Gratis Rp60 juta, Literasi Rp10 juta, Posyantek Rp10 juta dan inovasi Rp12 juta.
“Ini tentu untuk bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam berbagai bidang, termasuk keagamaan di dalamnya,” pungkasnya. (***)
















