BANTENRAYA.COM – Simak informasi cara cek DPT online Pemilu 2024 di HP tanpa ribet dan tanpa aplikasi tambahan
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Tidak hanya menjadi hak, tetapi juga kewajiban bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Dalam rangka menjalankan kewajiban ini, penting bagi setiap pemilih untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagaimana diketahui, Pemilu di Indonesia dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Sebagai persiapan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI telah mengeluarkan beberapa arahan bagi warga negara yang ingin menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Tragis! Inilah Detik-detik Pelaku Habisi Pemilik Warung hingga Tewas di Mekarjaya Pandeglang
DPT, atau Daftar Pemilih Tetap, adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memiliki hak pilih sesuai dengan keputusan KPU.
Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk memastikan bahwa Anda terdaftar dalam DPT untuk Pemilu 2024, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Baca Juga: Ternyata Seorang Bocah, Pelaku Perampokan Toko Kelontong di Pandeglang Dibekuk, Kaki Kanan Ditembak
1. Buka laman resmi KPI melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ atau melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Pada laman depan, pilih menu “CEK DPT ONLINE”
3. Selanjutnya, akan muncul tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024
Baca Juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Serang Beredel APK Peserta Pemilu
4. Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi yang berada di luar negeri
5. Klik tombol “Pencarian”
6. Selanjutnya, jika sudah terdaftar akan muncul informasi data diri lengkap dengan alamat dan lokasi TPS potensial
Baca Juga: Beres Long Weekend Ada Libur Tambahan Lagi di Februari 2024? Awas Terlewat Malah Kerja Terus
7. Jika belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.
Apabila nama Anda belum terdaftar pada DPT Pemilu 2024, maka anda dapat mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT terbaru.
Dan jika hingga pada hari H pencoblosan nama belum terdaftar pada DPT, maka tetap bisa melakukan pencoblosan.
Baca Juga: Angeun Lada, Makanan Khas Banten yang Bikin Goyang Lidah dan Cocok Disantap Saat Musim Hujan
Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan cukup membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).***



















