BANTENRAYA.COM – Aksi tak senonoh yang dilakukan oleh kakek terhadap bocah yang sedang wudhu di Bangka Belitung kini telah damai.
Sebelumnya berita viral datang dari seorang kekek tua tertangkap kamera diduga sedang melakukan aksi tak senonoh terhadap bocah perempuan di sebuah masjid.
Aksi tak senonoh tersebut viral di media sosial dalam bentuk rekaman video setelah diunggah akun Instagram @ndorobei.official, Kamis, 1 Februari 2024.
Baca Juga: Lirik Pernikahan Kita oleh Tiara Andini dan Arsy Widianto, Lagu Baru yang Sedang Trending di YouTube
Dalam video berdurasi 8 detik tersebut, terlihat korban yang diduga masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu dilecehkan ketika sedang mengambil wudhu di masjid.
Pelaku terlihat memeluk tubuh korban sambil meraba bagian sensitif korban dari belakang dan menempelkan kemaluannya di bagian belakang korban.
Video berakhir saat pelaku menyadari aksinya direkam dari kejauhan. Setelah itu belum diketahui kelanjutan dari video singkat tersebut.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dituding Terlibat Pencucian Uang, Hotman Paris Bantu Membela
Pengunggah juga tidak menyertakan di mana lokasi dan kapan aksi pelecehan seksual itu dilakukan.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @ndorobei.official diketahui kini antara pelaku dan korban telah berdamai.
Korban juga meminta kepada akun @ndorobei.official untuk menghapus postingan tersebut karena sudah melakukan perdamaian.
Baca Juga: Nonton Doctor Slump Episode 3 dan 4: Jam Tayang, Link Nonton, dan Spoiler
Selain itu, sesuai informasi diketahui ternyata pelaku mengalami gangguan kejiwaan sehingga melakukan hal tersebut.
” Menurut keterangan dari tetangga korban lewat DM kejadian ini sudah diselesaikan secara damai, diduga pelaku mengalami gaguan kejiwaan sehingga melakukan hal tersebut,” tulis akun @ndorobei official.
Sebagai informasi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***
















