BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat, tingkat pengaduan konsumen mengalami lonjakan yang signifikan sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.
Berdasaekan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK pada tahun 2017, OJK tercatat memberikan layanan kepada 25.742 konsumen, layanan terus meningkat hingga tahun 2023 mencapai 319.416 konsumen.
Sementara itu, baru memasuki tahun 2024 OJK sudah mener sebanyak 30.469 laporan konsumen.
Data lainnya, sejak Januari 2022 hingga Januari 2024 OJK telah memberikan tanggapan kepada 665.809 konsumen, sebanyak 39.866 diantaranya merupakan pengaduan.
Baca Juga: Lansia di Kabupaten Lebak Begal Gasak Motor di Siang Bolong, Endingnya Diamuk Warga
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, meningkatnya angka pengaduan tersebut dinilai baik, sebab masyarakat sudah mulai paham terkait literasi keuangan.
“Tingginya tingkat pengaduan bukan berarti negatif melainkan masyarakat sudah mengerti untuk lapor ke OJK,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam agenda Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan secara daring, Kamis, 1 Februari 2024.
Kiki menjelaskan secara rinci, ada sebanyak 2,08 juta pengaduan pada sektor perbankan, 5.865 pengaduan pada pasar modal dan 1,38 juta pengaduan di sektor Industri Keuangan Non Bank atau IKNB.
“Lima pengaduan paling banyak itu restrukturisasi kredit atau pembiayaan, pencairan dana, persoalan klaim, perilaku petugas penagihan, hingga penipuan,” terang Kiki.
Baca Juga: Harga Gabah di Pandeglang Merangkak Naik, Begini Kata Petani
Oleh sebab itu, guna memperkuat upaya pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada 22 Desember 2023 lalu.
“Yang menjadi issue saat ini adalah oknum perilaku petugas penagihan, yang mempunyai modus penarikan disertai kekerasan fisik dan verbal, ancaman penyebarluasan data pribadi dan penagihan diluar kontak darurat,” tutur Kiki.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis. Dan menerapkan perilaku pelaku market conduct yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan konsumen,” kata Kiki.***

















