BANTENRAYA.COM – Bangunan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Lingkas Selatan (JLS) Kota Cilegon dinilai sudah sangat mengganggu.
Perihal PKL tersebut terungkap saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cilegon melakukan monitoring di sepanjang JLS, Senin 22 Januari 2023.
Kepala Disperindag Kota Cilegon Andriyanti mengatakan, trotoar yang sudah dibangun baik oleh Pemkot Cilegon maupun Kementerian PUPR justru oleh para PKL digunakan untuk berjualan.
Baca Juga: PT LCI Buka Loker 40 Posisi Jabatan, 140 Pemuda Cilegon Diikutkan PBJ
“Banyak PKL yang membuat bangunannya itu melanggar akses jalan, ini kan karena peruntukan trotoar sudah dibangun Kementerian PUPR ada batasan-batasan untuk para pedagang,” katanya.
Ia menyatakan, untuk para PKL yang ingin berjualan harus sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan.
Menurutnya, Pemkot Cilegon sudah memberikan pemahaman kepada para PKL untuk berjualan di belakang garis kuning.
Baca Juga: WASPADA! Awal 2024, Sudah 172 Warga Pandeglang Terkana Demam Berdarah
“Dan titik 0 sampai 3 kilometer dari pintu gerbang JLS itu aturannya tidak boleh diperuntukkan untuk berjualan,” tuturnya.
“Monitoring ini untuk memberikan edukasi bahwa peruntukkan trotoar itu bukan untuk berdagang,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah akan melakukan relokasi kepada para PKL yang melanggar, Andriyanti mengakui belum ada rencana ke arah tersebut.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Marry My Husband Episode 7 Sub Indo: Yoo Ji Hyeok Ungkap Tanda Misterius
Dikatakannya, Disperindag masih berusaha untuk memberikan edukasi berkaitan lokasi yang dibolehkan dan dilarang di sepanjang JLS.
“Memang keinginan pedagang itu kan ingin membuka lapaknya kembali, setelah ada pembangunan ini merekakan tidak berjualan selama 4 bulan,” tegasnya.
“Kita baru mau menginventarisir dulu, penertiban memang harus lapor dulu kepimpinan sesuai dengan hasil dari monitoring ini,” sambungnya.
Baca Juga: Jadwal Tayang A Shop For Killers Episode 3 dan 4, Alasan Ji An Diburu Pembunuh Bayaran
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang Dinas Satpol PP Kota Cilegon Rahmat menyampaikan, untuk penertiban PKL di JLS mesti sesuai dengan permintaan dan arahan dari Disperindag.
Rahmat mengatakan, sampai saat ini Disperindag masih melakukan penataan ulang pasca pembangunan JLS.
“Kalau Disperindag minta ditertibkan, ya kita tertibkan. Jadi, Satpol PP tinggal eksekusi saja,” ujar Rahmat.
Rahmat menuturkan, dari hasil monitoring ini, Disperindag meminta agar trotoar digunakan untuk pejalan kaki bukan dipakai para PKL untuk berjualan.
Adapun untuk berdagang, lanjutnya, akan ada tempat yang lain yang sedang dirancang dan dalam proses pembangunan.
“Jadi nanti ada untuk pejalan kaki, ada juga untuk UMKM-nya. Tapi intinya, Satpol PP siap apabila diminta untuk melakukan penertiban,” pungkasnya. ***