BANTENRAYA.COM – Satu orang jamaah haji reguler atas nama Hajah Marsiah Binti Madsira warga Kabupaten Pandeglang, Banten, yang meninggal dunia di pesawat menerima asuransi ekstra cover dari PT Garuda Indonesia.
Penyerahan asuransi diserahkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama atau Kemenag RI Saiful Mujab di kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang pada Rabu, 13 Desember 2023, pukul 13.30 WIB.
Penyerahan santunan ekstra cover dari PT Garuda Indonesia diterima oleh ahli waris, didampingi Kepala Kemenag Pandeglang, Amin Hidayat, dan sejumlah pejabat Kemenag Pandeglang.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kemenag RI Saiful Mujab membenarkan, penyerahan asuransi ekstra cover ini merupakan implementasi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi jamaah haji yang wafat di wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan.
Baca Juga: BSI Bidik Segmen Ritel dan Konsumer di Kota Cilegon
“Ini dalam rangka memberikan asuransi ekstra cover bagi satu orang jamaah haji dari Pandeglang yang kemarin berangkat haji wafat di pesawat,” kata Saiful Mujab.
“Jadi bagi siapa yang wafat di pesawat dapat asuransi ekstra cover dari penerbangan Rp 125 juta,” kata Saiful, ditemui usai penyerahan asuransi ekstra cover.
Selain asuransi ekstra cover, kata Mujab, bagi jamaah haji yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji di Mekkah, menerima asuransi jiwa dari pemerintah.
“Asuransi ekstra cover ini diluar dari asuransi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Jadi dapat double asuransi,” terangnya.
Baca Juga: Peluang Kuliah di Akmet Bagi Lulusan SMA di Kota Cilegon Semakin Lebar
Menurutnya, penyerahan asuransi itu merupakan implementasi pelindungan pemerintah terhadap jemaah haji yang meninggal dunia.
Hal itu sesui dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Asuransi itu sebagai bentuk kehadiran Negara kepada jemaah, bahwa Negara melindungi jemaah, dari sisi kesehatan, perlindungan, maupun jaminan,” ujarnya. ***

















