BANTENRAYA.COM – KPU Kota Cilegon bakal memperketat aturan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Kebijakan KPU Kota Cilegon itu merupakan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2019, di mana di daerah lain yang KPPS sakit hingga meninggal dunia.
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengatakan, rekrutmen untuk KPPS dalam Pemilu 2024 ini tidak sebebas Pemilu 2019 yang lalu.
Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari AIDS Sedunia 2023, Cocok untuk Bagikan di Media Sosial Secara Gratis
“Latar belakang Pemilu 2019 menjadi momentum pembelajaran kita semua, tapi syukur alhamdulillah di Cilegon tidak terjadi ya,” kata dia kepada awak media, Kamis 30 November 2023.
Patchurrohman menerangkan, dalam perekrutan petugas KPPS, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon.
Ia menjelaskan, hal ini berkaitan dengan tes kesehatan untuk petugas KPPS agar selama proses pemungutan suara, semuanya dalam kondisi yang prima.
Baca Juga: Ajak Para Pengusaha Berinvestasi, Bupati Pandeglang Janji Permudah Perizinan
“Akan ada pengecekan tensi dan lain-lain ketika proses tersebut karena proses pengumutan suara itu sangat luar biasa, melelahkan,” ungkapnya.
“Itu ada 5 jenis surat suara dan KPPS bekerja dari malam sampai pagi dan sampai malam lagi,” sambungnya.
Menurutnya, keselamatan dan kesehatan petugas KPPS ini bukan sekadar tanggung jawab KPU dan Dinkes, tetapi tanggung jawab bersama.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Di Bulan Desember 2023
Ia berharap, kejadian pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali, melihat Pemilu 2024 ini kerja KPPS lebih ekstra karena diadakan secara serentak.
“Nanti kita akan kordinasi dengan Dinkes dan Pemkot Cilegon untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Untuk menjadi petugas KPPS ini, katanya, tidak lagi sebebas seperti Pemilu 2019, yang tidak ditentukan batas usia maksimal. Pada Pemilu 2024, usia menjadi petugas KPPS maksimal 55 tahun.
Baca Juga: Jadwal Liverpool vs LASK di Liga Malam Jumat, Live di SCTV dan Vidio
“Kalau sekarang dibatasi, maksimal 55 tahun. Ini hasil dari rekomendasi Kementerian Kesehatan itu fisiknya masih sangat baik,” tuturnya.
“Yang kedua penyakit komorbid atau penyerta, kalau misalkan stroke dan yang lain-lain itu tidak boleh,” lanjutnya.
Pada Pemilu 2019, diakui Patchurrohman, memang ada petugas KPPS yang sakit, tetapi hal itu disebabkan telat makan.
Baca Juga: Piala Asia 2023 Kian Dekat! Timnas Indonesia Lebih Diuntungkan dari Pada Vietnam, Kok Bisa?
Karena, menurutnya, hampir petugas KPPS itu hampir tidak sempat makan sama sekali.
“Waktunya makan, tapi karena desakan banyak pihak meminta lanjut penghitungan suara, akhirnya tidak ada istirahat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Dinkes Kota Cilegon Febri Naldo menyanggupi apabila ada instruksi agar Dinkes terlibat dalam proses rekrutmen KPPS dan saat penghitungan suara.
Baca Juga: Profil dan Biodata Indah G, YouTuber yang Viral usai Dibahas Deddy Corbuzier
Namun, Menurut Febri, sampai saat ini belum ada surat yang sampai ke Dinkes terkait hal tersebut.
“Belum disposisi surat. Tapi Dinkes siap dalam menyukseskan Pemilu,” pungkasnya. (hamdi)
Caption: Ketua KPU Cilegon Patchurrohman. (Hamdi/Banten Raya)
















