BANTENRAYA.COM – Selama pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Cilegon tak boleh bermental tempe.
Panwascam diminta untuk tegas dalam melakukan penindakan pelanggar dari setiap penyelewengan ketentuan.
Baik yang dilakukan parpol, caleg peserta pemilu hingga aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis harus ditindak Panwascam.
Baca Juga: Penunjang 5 Kawasan Industri, DPRD Pandeglang Ketok Perda Rencana Pembangunan Industri
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon Subiah mengatakan, Panwascam mempunyai tugas cukup berat.
Oleh karena itu mereka memerlukan mental dan fisik yang prima dan bersikap cermat dan tegas selama proses masa kampanye.
“Kita selalu mengingatkan bahwa Bawaslu itu punya integritas,” kata dia di sela kegiatan Bimbingan Teknis Panwascam di Ballroom Hotel Royal Krakatau, Kamis 30 November 2023.
Subiah menjelaskan, pihaknya selalu menekankan Panwascam agar mampu bekerja secara profesional.
Tidak pandang bulu dalam penegakan aturan dan netral dengan tidak berpihak kepada siapa saja dari peserta pemilu.
Dengan adanya kegiatan bimtek ini, sambungnya, Panwascam dapat mengetahui tugasnya selama proses kampanye berlangsung yang dimulai pada 28 November, kemarin sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: Piala Asia 2023 Kian Dekat! Timnas Indonesia Lebih Diuntungkan dari Pada Vietnam, Kok Bisa?
“Kita di sini memberikan motivasi, dorong dan semangat kepada mereka agar kinerja kita semangatnya lebih lagi, apalagi sudah dipukul gong kampenyanya,” ungkapnya.
Subiah melanjutkan, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada Panwascam tentang kampanye, apa yang dilarang dan diperbolehkan.
“Karena tidak semua kampanye menyalahi aturan dan yang menyalahi aturan sudah jelas untuk ditindak,” tegasnya.
“Jadi memberikan pengayaan kepada Panwascam agar mereka paham regulasi tentang kampanye tersebut,” tambahnya.
Ia menjelaskan, jenis-jenis kampanye yang dilarang antara lain, hoax, ujaran kebencian, menyinggung suku ras dan agama (sara), serta menghina peserta pemilu yang lain.
Di samping itu, peserta pemilu juga mesti taat dan patuh pada aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan Panwascam berhak untuk melakukan penindakan apabila ada yang melanggar.
Baca Juga: CATAT! Ini Daftar Hari Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2023
“Jangan sampai ada yang menyalahgunakan, artinya kampanye ini memang sudah waktunya tetap ada aturannya, tidak bebas,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Panwascam Robandy Setiawan mengakui, akan bersikap tegas apabila menemukan setiap pelanggaran selama masa kampanye.
Robandy mengatakan, seluruh Panwascam sudah diberikan pemahaman terkait tugas-tugas selama proses kampanye oleh Bawaslu Kota Cilegon.
Baca Juga: KLAIM SEKARANG! Kode Redeem FF 1 Desember 2023, Ada Hadiah Langka Spesial dari Garena
“Iya, kita tidak akan bermental tempe. Kita di Panwascam sudah diingatkan Bawaslu untuk tegas dan berani menindak siapa aja yang melanggar,” pungkasnya. ***

















