BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Serang bersama Satpol PP Kota Serang dan Polsek kembali mencopot alat peraga kampanye (APK) di Kota Serang, Kamis 16 November 2023.
Pencopotan APK itu dilakukan Bawaslu Kota Serang karena melanggar aturan pasal 280 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasil penertiban, Bawaslu Kota Serang berhasil mencopot sebanyak 1.727 APK yang tersebar di sejumlah titik.
Baca Juga: Fakta Menarik Seses Rapunzel, Artis Tiktok Cantik yang Bikin Kaum Adam Betah Lihat Fotonya
Rinciannya, di Kecamatan Kasemen sebanyak 430 APK; Kecamatan Curug sebanyak 358; Kecamatan Taktakan 277.
Kemudian di Kecamatan Serang 273; Kecamatan Walantaka 262; dan Kecamatan Cipocok Jaya 127.
APK yang ditertibkan adalah 819 banner, baliho 695, spanduk 51, sticker 70, poster 18, dan umbul-umbul 74.
Baca Juga: Aksi Boikot Produk Diduga Pro Israel Berlanjut, Ancaman PHK Karyawan Membayangi
Belasan ribu APK dari para caleg dan parpol tersebut diamankan Bawaslu kecamatan masing-masing.
Sekadar diketahui, penertiban APK ini adalah kali ketiga. Penertiban APK yang pertama dilakukan pada 21 September 2023, dan tahap kedua pada 26-28 Oktober 2023.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, kampanye dilakukan sepanjang 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Baca Juga: Game College Brawl Viral di TikTok, Link Download Hingga Cara Main Banyak Dicari Warganet
Pemasangan APK nantinya diatur lewat keputusan KPU tentang titik lokasi pemasangan.
“Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu menahan diri untuk tidak malakukan aktivitas kampanye, sebelum tanggal yang ditetapkan,” tuturnya.
“Sebelum tanggal 28, kami upayakan akan ada 3 kali lagi penertiban di semua wilayah. Bawaslu menyampaikan apresiasi kepada Panwascam yang sudah melakukan penertiban sesuai arahan,” ujarnya.
Fierly menuturkan, APK hasil penertiban disimpan di setiap kantor Panwascam. Jika ada peserta pemilu yang hendak ambil kembali maka dipersilakan untuk mengambilnya.
Bawaslu, kata Fierly, menjelang kampanye akan melakukan imbauan kepada parpol dan KPU sebagai upaya pencegahan.
Di antaranya berkenaan dengan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), serta surat keputusan (SK) tentang tim dan pelaksana kampanye di setiap parpol.
Baca Juga: Cek Data Pangan di Pandeglang Melalui Aplikasi SIDAPANG, Begini Caranya
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menjelaskan, setiap peserta pemilu hendaknya mempedomani pasal 280 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Disitu disebutkan materi yang dilarang saat kampanye, serta profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye,” ungkap dia.
Bawaslu berharap, semua pihak memperhatikan betul pasal 280 itu, karena akan berimplikasi pada pelanggaran.
“Kami juga mendorong KPU untuk menginisiasi pertemuan untuk membangun kesepahaman dengan peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selama kampanye,” tuturnya. ***

















