BANTENRAYA.COM – Mantan kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten Aklani didakwa telah menggelapkan dana desa senilai Rp925 juta.
Aksi tersebut dilakukan sang mantan Kades Lontar selama masa jabatannya pada periode 2015-2021.
Dilansir Bantenraya.com dari Instagram @undercover.id, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, uang hasil penyelewengan tersebut digunaakn sang mantan Kades Lontar untuk foya-foya.
Baca Juga: GAMPANG KOK! Cara Buat Ilustrasi Semangka Palestina Ala Disney AI Tanpa Aplikasi Tambahan
Ia disebut berfoya-foya di tempat hiburan malam lalu menafkahi 4 istri dan 20 anaknya.
Tidak hanya itu, Aklani bahkan juga berencana menikah kembali untuk kelima kalinya.
Jaksa Subardi membacakan dakwaan terhadap Aklani di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa 31 Oktober 2023.
“Melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020,” kata Subardi.
“Namun, pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan,” sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Selain itu juga terdapat beragam kegiatan fiktif yang berhasil diendus sebagai berikut:
Pekerjaan rabat beton di RT 03/RW 04 dan RT 19/RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp71.350.000 dan Rp 213.372.000.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp43.673.250.
Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp50 juta.
Baca Juga: The Escape of the Seven Episode 13 Tayang Kapan dan Jam Berapa? Simak Jam Tayang dan Spoilernya
Dan tidak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD yang senilai Rp27.900.000 juga tidak dibayarkan.
“Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif,” kata Subardi.
Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp8.662.454.
Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp462.884.503 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.
“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp925.353.507,” kata Subardi.
Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia juga mengakui kejahatan yang telah diperbuatnya tersebut dilakukannya bersama para staffnya juga.
“Malu ngucapinnya. Kalau saya pakai (kira-kira) Rp275 juta buat hiburan dengan staff-staff,” kata Aklani.
Baca Juga: 4 Sholat Sunnah yang Keutamaannya Tidak Main-Main Jika Rutin Dikerjakan
Dia juga menyebutkan kalau kalau hiburan yang dia lakukan bersama staffnya adalah karaoke setiap hari.
Bahkan mereka juga menyawer pemandu lagu (LC) sampai menghabiskan dana skeitar Rp500 ribu.
“Perorang (nyawer) ladies cepe. Saya bawa staff masing-masing (nyawer) Rp 500 (ribu),” jelasnya.
Baca Juga: Dinkes Pandeglang Klaim Tak Ada Temuan Kasus Cacar Monyet, Penyeberan Bisa dari Kaum LSL
Bahkan dia juga berharap ke majelis agar staffnya bisa ikut dihukum bersamanya.
“Saya mau pertimbangan untuk staff saya juga yang merasakan manisnya (dihukum), masa saya sendiri merasakan pahitnya,” kata Aklani ke majelis.* * *