BANTENRAYA.COM – Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan surat edaran bahwa libur puasa Ramadan selama satu pekan.
Hal tersebut terungkap dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, tentang Pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut bersisi pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri dan cuti bersama yang dilaksanakan di sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri.
Pembelajaran dilakukan di ingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: 10 ASN Pemprov Banten Dipecat, dari Tersangkut Kasus Korupsi hingga Penyalahgunaan Wewenang
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia serta kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Baca Juga: Perumdam Tirta Madani Kota Serang Target Pasang 1.067 SR di 4 Kecamatan, Cek Lokasinya
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman menyambut baik SEB tiga menteri tersebut.
Tentunya, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat edaran lanjutan terkait dengan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
“Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan,” ucapnya.***