BANTENRAYA.COM – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima atau PKL yang sering mangkal di kawasan Alun-alun Kabupaten Pandeglang diangkut petugas Satpol PP, Selasa 14 Januari 2024, pukul 14.40 WIB
Lapak PKL yang ditinggal oleh pemiliknya terpaksa ditertibkan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) karena berjualan di bahu jalan.
Pantauan Bantenraya.com, penertiban lapak PKL membandel diangkut petugas menggunakan mobil dinas. Ada sekitar 8 lapak PKL yang diamankan di kantor Satpol PP.
Kegiatan penertiban lapak PKL menindak lanjuti spanduk imbauan yang dikeluarkan Pemkab Pandeglang, dimana para PKL dilarang berjualan di sepanjang trotoar, dan bahu jalan kawasan Alun-alun.
Baca Juga: DLH Pandeglang Klaim Pengelolaan TPA Bangkonol Sudah Sesuai Aturan
Bagi pedagang yang melanggar terkena pasal 8 ayat 2 Perda nomor 4 tahun 2008 dengan sanksi kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 25 juta.
“Karena gerobaknya di simpan di Jalan Ahmad Yani, kita eksekusi, karena Jalan Ahmad Yani tidak boleh dijadikan tempat jualan,” tegas Ucu Sukarya, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang, di sela-sela penertiban lapak PKL.
Ucu menegaskan, sebelumnya Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada para pedagang tidak berjualan di kawasan Alun-alun, karena melanggar Perda.
Penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota dan kenyamanan masyarakat. “Sudah disepakati bersama dengan pedagang tidak akan jualan saat di waktu tertentu,” katanya.
Baca Juga: Gandeng KPK, BRI Tegaskan Komitmen Anti Korupsi dengan Membentuk Budaya Kerja Berintegritas
Kata Ucu, dinasnya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan. Atas nama pemerintah, dia berharap dengan adanya tindakan tegas tersebut para PKL dapat lebih tertib dan tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang. “Kita awasi. Kita akan coba lakukan persuasif juga dengan pedagang,” ujarnya. (***)

















