Jumat, 27 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aktivis Sebut Perbup Pilkades Serentak Pandeglang Tak Menjamin Kepastian Hukum

Redaksi Oleh: Redaksi
18 Juni 2021 | 17:57
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Untirta melantik 32 pejabat struktural sebagai langkah penguatan tata kelola dan organisasi

Perkuta Tata Kelola, Untirta Lantik Pejabat Struktural

29 Januari 2026 | 10:38
Ramalan cuaca hujan

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58

PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Pandeglang pada 18 Juli 2021 nanti, dinilai Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Pandeglang belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum serta rawan kebocoran kas negara.

Diungkapkan Wildan, Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Pandeglang, Pilkades mestinya di persiapkan dengan baik dan menjamin kepastian hukum. “Kami melihat dalam peraturan bupati masih terdapat aturan-aturan tidak pasti, sehingga belum sepenuhnya menjamin asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil)” katanya.

Wildan mencontohkan, dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2021, dalam hal sengketa perselisihan masih terdapat kerancuan, mana sengketa administrasi mana sengketa hasil serta seperti apa alur teknisnya dan pihak-pihak mana yang di beri kewenangan. “Kami tidak melihat secara detail dan mestinya tidak langsung di bebankan kepada bupati,” katanya.

Kedua kata Wildan, dalam Perbup tidak ada kepastian pembuktian syarat pemilih apakah KTP, Kartu Keluarga, surat domisili dari dinas terkait itu tidak di sebutkan. “Padahal jelas rujukannya di UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013. Sehingga dikhawatirkan munculnya pemilih siluman atau hak pilih warga hilang. Selain itu data awal menyebutkan dari DPT, DPT apa?, yang mana? juga tidak jelas,” tutur Wildan.

BACA JUGA: Tak Perlu Mengundurkan Diri, 20 ASN Nyalon Kades di Pandeglang

Selain itu Wildan menyangsikan prinsip asas luber jurdil yang mestinya dapat menjamin setiap masyarakat yang memenuhi syarat dapat dipilih dan memilih, karena hal tersebut juga bagian dari HAM yang di jamin oleh konstitusi UUD 45 bahkan organisasi dunia (PBB), namun ternyata perbup membatasi calon dengan sistem penjaringan.

“Kami khawatir adanya kebocoran keuanan negara oleh para kepala desa yang kembali mengikuti kontes di pilkades, dengan memanfaatkan Dana Desa untuk suksesinya, pun di perbup hanya mengatur cuti setelah penetapan calon. Tidak ada jaminan konsekwensi terhadap Dana Desa. Kami berharap Aparat Penegak Hukum jeli dan melakukan pengawasan khusus, apalagi melihat peran inspektorat yang tidak dimaksimalkan dalam momentum ini,” pungkasnya.

Saksikan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Banten di Banten Raya Channel

Pandangan senada disampaikan Ketua Nalar Pandeang Rudi Yana Jaya. Kata Rudi, Perbup Pilkades banyak celah yang rawan gugatan. “Perbup Pilkades tampak dibuat mengambang dan tidak berkepastian hukum. Itu sangat membahayakan dan rawan gugat. Dinas terkait harusnya melibatkan akademisi atau ahli menyusun perbup sehingga tidak blunder,” jelas Rudi.

“Kami minta ada perubahan Perbup, atau setidak-tidaknya dikeluarkannya keputusan bupati penjelasan teknis perbup didalamnya memuat rinci norma.” (muhaemin)

Editor: Administrator
Tags: Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Pandeglang
Previous Post

78,5% Warga Pandeglang Sudah Tercover JKN-KIS, Bagaimana Sisanya?

Next Post

Sopir Angkutan Umum Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Berikutnya

Related Posts

Untirta melantik 32 pejabat struktural sebagai langkah penguatan tata kelola dan organisasi
Pandeglang

Perkuta Tata Kelola, Untirta Lantik Pejabat Struktural

29 Januari 2026 | 10:38
Ramalan cuaca hujan
Pandeglang

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Pandeglang

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya
Pandeglang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58
Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka
Pandeglang

Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

27 Agustus 2025 | 21:31
Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel
Pandeglang

Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel

27 Agustus 2025 | 18:43
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RJI Banten Resmikan Kantor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)

MBG Ramadan di Lebak Tuai Banyak Keluhan: Memang Cukup untuk Gizi Anak?

27 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

26 Februari 2026 | 21:32
PT ASDP telah merilis perkiraan puncak arus mudik pada musim mudik Lebaran 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Ada WFA, Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi Terjadi 2 Hari di Tanggal Ini

26 Februari 2026 | 21:00
Petani di Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sedang memanen sayuran jenis kangkung di lahan miliknya, Kamis 26 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Yuk Mampir ke Desa Pegadingan Kabupaten Serang, Tempatnya Penghasil Sayuran Berkualitas

26 Februari 2026 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda