BANTENRAYA.COM – Seorang pemuda berinisial IA warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang dibekuk Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Pelaku dibekuk polisi menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat 15,19 gram.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan, penangkapan pelaku sesuai laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku ditangkap sesuai laporan warga. Pelaku kami amankan di rumahnya,” kata Ilman, Selasa 28 Maret 2023.
Saat melakukan penggerebekan di rumah pelaku, kata Ilman, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna abu-abu yang di dalamnya terdapat dua bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Gus Baha Sebut Ibadah Shalat Tarawih Saat Ramadhan Bukan Sunah Rasul, Begini Penjelasan Riwayatnya
“Ganja dari tangan pelaku yang kami amankan sekitar 15,19 gram. Barang bukti beserta pelaku sudah kami amankan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, katanya, ganja tersebut dibeli pelaku dari temannya. “Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari temannya berinisial NU. Saat ini kasusnya sedang kami dalami,” katanya.
Akibat perbuatannya, Ilman menjelaskan, pelaku terancam Pasal 114 ayat 1, atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku terancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara,” jelasnya. ***











