BANTENRAYA.COM – Polda Metro Jaya secara resmi telah menahan kekasih Mario Dandy berinisial AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG ditahan polisi usai ditetapkan sebagai pelaku anak pada kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David Ozora.
Diduga AG ikut menyaksikan dugaan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya Mario, hingga mengakibatkan korban David koma.
“Kita telah melaksanakan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Bantenraya.com, Kamis 9 Maret 2023.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. “Pelaku AG sudah kami mintai keterangan,” katanya.
Dalam keterangan konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram Polda Metro Jaya, dikatakan Kombes Hengki Haryadi, penetapan pelaku AG berdasarkan hasil penyidikan.
Baca Juga: Rekening Rp500 Miliar Milik Keluarga Mario Dandy Dibekukan PPATK, Sebut Masih Akan Bertambah Banyak
“Sesuai hasil chat WhatsApp, baik CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), dan saksi, ada peningkatan status dari anak berhadapan hukum menjadi pelaku,” tegasnya.
Menurutnya, keterangan yang diberikan saksi AG kepada kepolisian tidak sama dengan keterangan yang terjadi di tempat kejadian perkara.
“Keterangan saksi tidak sama. Kami menemukan fakta baru, chat WhatsApp, video, dan CCTV, dan mengetahui peran masing-masing orang di TKP,” tegasnya. ***