BANTENRAYA.COM – Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Rafael Alun Trisambodo.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK untuk mengetahui jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Rafael Alun Trisambodo sudah pernah diperika KPK.
“Kita pernah periksa yang bersangkutan pada tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, dan 2018, dan hasil laporannya kita terbitkan tahun 2019,” kata Pahala Nainggolan, dikutip Bantenraya.com dari video yang diunggah di akun Instagram KPK, Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga: Ditemukan Meninggal Dunia, Siswa SD di Mancak Kabupaten Serang Tenggelam di Bekas Tambang Pasir
Pahala Nainggolan mengatakan, dalam laporan LHKPN, Rafael Alun Trisambodo telah melaporkan LHKPN miliknya, istri dan anaknya.
“Kita cek ke lapangan secara administrasi yang dilaporkan benar, dan memiliki dua perusahaan milik istrinya. Yang di LHKPN hanya atas nama yang bersangkutan, istri dan anak,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam LHKPN yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo memiliki saham dienam perusahaan. “Perusahaannya kita lihat juga. Sedang kita dalami,” jelasnya.
Baca Juga: Jalan Bojonegara Puloampel di Kabupaten Serang Terendam Banjir, Kendaraan Roda 2 Ada yang Mogok
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Pahala Nainggolan, untuk mobil Rubicon bukan milik Rafael Alun Trisambodo.
“Tim sudah ke lapangan mobil Rubicon bukan milik bersangkutan. Bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakaknya, dijual kepada kakaknya,” katanya. (***)