BANTENRAYA.COM – Oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial AS (47) ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Oknum guru ngaji tersebut ditangkap karena diduga sudah cabuli anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang, setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Masih Hangat! Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 2 Maret 2023, Menangkan Diamond dan Skin Gratis
“Tersangka kita tangkap di rumahnya hari Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung,” katanya kepada awak media, Rabu 1 Maret 2023.
Yudha menambahkan dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2023. Korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya.
“Kejadiaannya saat Magrib, sekitar jam 18.15 WIB. Dilakukan di lingkungan pesantren,” tambahnya.
Baca Juga: Kemacetan Horor di Jambi hingga Tak Gerak 22 Jam Sebabkan Ikan Mati, Sopir Batu Bara Jadi Sasaran
Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren.
Pasca kejadian kini korban dilaporkan mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental.
“Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Download Gratis! 11 Link Twibbon Nisfu Sya’ban 2023 Desain Islami, Keren dan Kekinian
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.
“Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali.
Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.
“Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali,” katanya.
Dedi menambahkan dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu, telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya. Dimana korban mengalami trauma atas peristiwa itu.
Baca Juga: Download Gratis! 11 Link Twibbon Nisfu Sya’ban 2023 Desain Islami, Keren dan Kekinian
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam,” tambahnya.
Dedi menegaskan atas perbuatannya itu AS akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban,” tegasnya. ***