BANTENRAYA.COM – Sebuah mobil dinas Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak yang dibawa pengedar narkoba berinisial RM, terpaksa diberondong peluru polisi.
Mobil dinas itu terpaksa diberondong peluru karena membahayakan polisi dan pengguna jalan di Simpang Boru Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan sebelum mobil dinas diberondong peluru, anggota Ditresnarkoba Polda Banten terlebih dahulu mengamankan seorang mahasiswa berinisial FR (20).
Penangkapan dilakukan di depan Kanwil Kemenag Provinsi Banten pada Jumat 10 Februari 2023 sore.
“Sekira pukul 15.30 WIB di TKP, di rumah kosong dekat kantor Kanwil Kemenag Banten, kami menangkap FR warga Cihara, Lebak,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin 13 Februari 20232.
Didik menjelaskan dari penangkapan FR ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 10 gram lebih.
Baca Juga: Daftar Nama Mahasiswa Asal Banten yang Selamat dari Gempa Turki, Ada yang dari Lebak hingga Tangsel
Dari pemeriksaan, sabu tersebut akan diambil oleh RM di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik berplat nomor A 1265 N yang dikemudikan saudara RM di Simpang Boru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didik menambahkan saat akan dilakukan penangkapan, RM justru memacu kendaraannya, dan hampir menabrak anggota polisi.
Selain polisi, mobil berplat merah itu juga menabrak seorang pemotor hingga terlindas.
“Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” tambahnya.
Didik menerangkan anggota Ditresnarkoba Polda Banten terus melakukan pengejaran terhadap RM.
Baca Juga: Mobil Pemdes Cihara Lebak Ditembak Polisi Diduga Digunakan untuk Kejahatan, Sekda Lebak Membenarkan
Setibanya di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, tepatnya di depan Kantor Samsat Kota Serang, RM turun dan meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan.
“Selanjutnya saudara RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya,” tuturnya.
“Saat kendaraan tersebut diperiksa Petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik RM di dalam mobil,” terangnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan mengatakan jika FR merupakan mahasiswa yang bertugas sebagai kurir.
Sementara RM merupakan relawan yang bekerja di Kantor Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
“Kalau ini mahasiswa (RM-red), kalau yang membawa kendaraan ini masih DPO dia relawan (bukan ASN-red),” katanya.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023 Bakal Segera Dibuka, Buruan Siapkan Persyaratannya
Niko menjelaskan penyidik telah memeriksa Kades Cihara, dalam keterangannya RM memang dipercaya untuk memegang mobil dinas, yang digunakan untuk operasional kegiatan desa.
“Berdasarkan kadesnya, dia ini sukarelawan (RM) membawa mobil ini, kira-kira begitu. Kalau keterangan Kades sudah biasa dibawa dia,” jelasnya.
Niko menegaskan FR hanya mendapatkan perintah dari RM untuk mengambil narkoba di sebuah rumah kosong. Sementara pemasoknya hingga kini belum diketahui.
Baca Juga: Anti Mainstream! ini 10 Ide Hadiah Valentine untuk Pacar Laki-laki yang Unik dan Selalu Diingat
“FR ini hanya baru satu kali di suruh. FR tidak tau siapa yang meletakan,” tegasnya.
Niko mengatakan untuk tersangka FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.
“Sementara untuk RM masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” katanya. ***



















