BANTENRAYA.COM – Tahun 2023 baru berjalan 3 pekan, namun sudah ada 86 pasangan tak harmonis dan mengajukan perceraian.
Jumlah 86 pasangan tak harmonis tersebut diketahui dari data pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Kota Cilegon.
Panitera Pengadilan Agama Kota Cilegon Syahrul mengatakan, kasus pasangan tak harmonis atau perceraian pada 2022 sebanyak 742.
Jumlah kasus perceraian yang sesungguhnya bukanlah hasil putusan persidangan, tetapi yang sudah ada akta cerainya.
“742 perkara yang sudah mendapatkan akta cerai. Dari jumlah tersebut, perkara yang dimohonkan istri atau cerai gugat sebanyak 669 perkara, cerai talak yang dijaukan suami 230 perkara,” tuturnya.
Kata Syahrul, kasus perceraian selama 2022 lebih banyak dimohonkan oleh pihak perempuan.
Hanya segelintir saja kasus perceraian yang dimohonkan oleh pihak laki-laki.
“Kalau faktor yang mendominasi faktor ekonomi, tidak memberikan nafkah yang cukup,” tuturnya.
Selama 2022, kata Syahrul, perkara yang berhasil dimediasi sekitar 170 perkara. Pada 2023 ini, bahkan sudah ada 86 permohonan perceraian hingga Jumat, 20 Januari 2023.
Baca Juga: 10 Cara Menambah Followers di TikTok dengan Gratis, Jadilah Terkenal dan Punya Banyak Uang!
“Dari awal Januari ke sini ada 86 permohonan sampai Jumat kemarin. Kalau putusan sudah ada sekitar 30 perkara, tetapi rata-rata perkara sisa tahun 2022 yang belum ada putusan,” terangnya.
Menurut Syahrul, pada 2020 permohonan perceraian cerai gugat sebanyak 588 perkara, cerai talak 230 perkara.
Pada 2021 cerai gugat sebanyak 686 perkara dan cerai talak sebanyak 197 perkara.
Baca Juga: Bukan Pertama Kali! Anies Baswedan Ternyata Pernah ke Baduy dan Bertemu Keluarga Pak Sarip
“Rata-rata dari tahun ke tahun, yang mengajukan perceraian pihak perempuan,” tuturnya. ***



















