BANTENRAYA.COM – Sebanyak 129 anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS se Kota Cilegon dilantik, Selasa 24 Januari 2023.
Pelantikan anggota PPS secara resmi dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon Irfan Alfi.
Sebanyak 129 anggota dan Ketua PPS tersebut nantinya akan langsung bertugas untuk melakukan tahapan Pemilu 2023.
Dalam menjalankan tugasnya nanti PPS akan mendapatkan sebesar Rp1,5 juta untuk ketua dan Rp1,3 juta untuk anggota.
Dimana honor tersebut dibayarkan dalam setiap satu bulan sekali kepada ketua dan anggota PPS.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menjelaskan, jika PPS bukan pekerjaan melanikan voulenteer atau sukarelawan, sehingga hanya mendapatkan honor Rp1,5 juta untuk ketua dan Rp1,3 juta untuk anggota.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Gizi Nasional Ke 63, Elegen dan Keren, Siapkan Foto Terbaik Kalian!
Namun, kendati hanya honor, Ketua dan Anggota PPS harus tetap profesional dan berintegritas saat melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
“Kalau dinilai cukup maka ini bukan pekerjaan seperti profesi lainnya. Penyelenggara ini hanya sukarelawan mengabdikan diri kepada negara,” katanya saat menyampaikan sambutan.
“Karena itu, tugas dan tanggungjawab yang diemban harus benar – benar dilaksanakan secara amanah dan profesional,” ucapnya.
Baca Juga: Sampai saat ini pabrik Sosro Pandeglang belum beroperasi, sepi dan hanya ada satpam
Disisi lain, jelas Irfan, sebagai penyelenggara maka harus menjalankan adminitrasi kepemiluan secara baik dan benar.
Sebab, penyelenggaraan adminitrasi itu menjadi hal yang nantinya juga syarat penyelengaraan dalam tahapan.
“Ada pelanggaran adminitrasi jika tidak dilakukan. Maka dari itu semua harus teradminitrasikan dengan baik dan benar. Untuk itu kemempuan teknologi harus dikuasai,” paparnya.
Baca Juga: Masih Ada Kuota 3.000 Lowongan Pekerja Formal dengan Gaji Dua Kali Lipat UMP Banten di Malaysia
Hal senada disampaikan Walikota Cilegon Helldy Agustian, jika sebagai penyelenggara Pemilu maka tandatangan adminitrasi akan berlaku hingga 18 tahun secara hukum.
Untuk itu, harus menjadi penyelenggara yang jujur, amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
“Demokrasi yang berkualitas, jujur adil dan terbuka ini tergantung penyelenggaranya. Termasuk PPS mementukan pemimpin berkualitas kedepannya, yang penting profesional dan bekerjan sesuai atauran perundang-undangan,” pungkasnya. ***




















