BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kota Serang, hari ini atau Kamis 19 Januari 2023, memenuhi panggilan Komisi II DPRD Kota Serang.
Pemanggilan Disnakertrans Kota Serang ini buntut adanya laporan tiga karyawan PT World Innovative Telecommunication yang mengadukan ke Komisi II DPRD Kota Serang, lantaran statusnya digantung, dan pemberian kompensasi PHKnya tidak sesuai peraturan undang-undang.
“Besok ada langkah fasilitasi mediasi oleh kita dengan dewan, dengan Oppo, dengan pekerjanya besok ada pertemuan. Dengan komisi 2, Disnaker, pihak Oppo dan pihak pekerjanya,” ujar Kepala Disnakertrans Kota Serang Mochammad Poppy Nopriadi, kepada Bantenraya.com, Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: Berkilah Tak Usir Pedagang, PT Krakatau Sarana Properti Sebut PKL Tak Punya Legalitas
Menurut Mochammad Poppy Nopriadi, pihaknya sudah melayangkan surat ke PT World Innovative Telecommunication.
“Sudah kita surat ke PT World Innovative Telecommunication,” ucap dia.
Mochammad Poppy Nopriadi mengaku pihaknya belum menerima laporan aduan dari PT World Innovative Telecommunication, perihal PHK sepihak dan pemberian kompensasi PHKnya tidak sesuai.
“Nggak ada berita itu,” akunya.
“Saya nggak tahu. Persoalannya juga baru saya tahu. Makanya besok mau dimediasi mudah-mudahan ada titik temu. Kan saya udah lapor,” imbuh Mochammad Poppy Nopriadi.
Diberitakan sebelumnya, Tiga karyawan PT World Innovative Telecommunication, perusahaan yang bergerak di bidang marketing mempromosikan produk Oppo mengadu ke Komisi II DPRD Kota Serang, Senin 16 Januari 2023.
Kedatangan tiga perwakilan PT World Innovative Telecommunication ini, lantaran statusnya digantung, selain itu pemberian kompensasi PHK tidak sesuai peraturan undang-undang.
Tiga perwakilan karyawan PT World Innovative Telecommunication ini diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi dan dua anggotanya Mad Buang, serta Muhtar Effendi di ruang Komisi II DPRD Kota Serang. (***)