BANTENRAYA.COM – PT. Krakatau Sarana Properti akhirnya angkat suara terkait rencana pengusiran pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Kompleks Perumahan Krakatau Steel atau KS.
Di mana, keresahan pedagang bermula saat muncul surat edaran dari PT Krakatau Sarana Properti beberapa waktu lalu yang disebarkan ke PKL di Kompleks Perumahan KS.
Beberapa titik yang banyak PKL seperti di Simpang Jalan Yasin Beji atau Stadion Krakatau Steel, di seberang Masjid Al Muthowwir, di seberang Rumah Sakit Krakatau Medika, di Jalan Hamim, dan beberapa titik lokasi PKL lain.
Rencana pengusiran pedagang oleh PT KSP juga telah diterbitkan surat dari PT KSP 5 Januari 2023 Perihal Pengosongan Tempat Berdagang Di Area Perumahan PT KS.
Baca Juga: Tilap Bantuan PIP Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Dituntut Hukuman Penjara 3,8 Tahun
Sebelumnya, PT KSP juga telah melayangkam surat pasa 28 Desember 2022 tentang Larangan Berdagang di Area Perumahan KS.
Surat Peringatan tersebut ditandatangani Manajer Departemen Industrial Estate dan Housing PT KSP Agung Laksono Nugroho.
Surat peringatan telah dilayangkan, terakhir pada Jumat, 6 Januari 2023 pihaknya kembali mendapatkan surat peringatan kedua untuk tidak berjualan di Komplek Perumahan KS.
Manager Corporate Secretary PT Krakatau Sarana Properti atau KSP Ahmad Iqbal menjelaskan, PT KSP sebagai pengelola Kawasan Industri Krakatau saat ini tengah melakukan proses penertiban ataupun sterilisasi di Kawasan Industri Krakatau khususnya terkait para PKL yang tidak memiliki surat izin resmi berdagang ditempat yang tidak semestinya.
Sebelumnya, kata Iqbal, PT KSP mengklaim sudah melakukan sosialisasi awal, kemudian melakukan tahapan lanjutan dengan mengirimkan surat resmi pertama pemberitahuan kepada para pedagang yang sudah terdata sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2022.
Lebih lanjut kata Iqbal, kemudian PT KSP melalukan follow up berikutnya dengan mengeluarkan surat pemberitahuan yang kedua di hari Jumat 6 Januari 2023 dan memberikan kelonggaran batas waktu pengosongan area hingga 11 Januari kemarin.
“Yang perlu digarisbawahi adalah Kawasan Industri Krakatau merupakan kawasan industri Objek Vital Negara yang berada dalam pengelolaan dan tanggung jawab PT Krakatau Sarana Properti,” kata Iqbal melalui press rilis yang diterima Bantenraya.com pada Rabu, 18 Januari 2023.
“Terkait hal ini dan atas instruksi dari pimpinan serta juga penyelarasan tata ruang di kawasan industri, kami harus menertibkan tempat-tempat yang tidak pada fungsinya,” ujarnya.
“Contohnya pedagang PKL yang berada di KH Yasin Beji dan lokasi lainnya di kawasan KSP. Yang perlu dicatat mereka bukan di bongkar paksa,” ucapnya.
“Jadi jangan sampai persepsi masyarakat Cilegon bias dengan adanya pemberitaan yang tidak cover both side, seolah-olah selama ini mereka mempunyai izin resmi untuk berdagang kemudian dengan semena-mena kami usir atau bongkar paksa,” katanta lagi.
“Kami jelaskan bahwa para PKL tersebut baik yang diatas atau kurang dari 5 tahun yang berdagang selama ini, tidak memiliki izin resmi ataupun sebelumnya mereka bersurat terlebih dahulu kepada PT KSP,” tandasnyam
“Apalagi selama ini lokasi jualan mereka pada umumnya di depan jalan dan tidak pada tempatnya,” lanjut Iqbal
“Sebelum kita menertibkan para PKL tersebut, kami pun sudah melakukan komunikasi dengan sosialisasi,” terangnya.
Baca Juga: Tahun Kelinci Air Warga Tionghoa Serang Perekonomian dan Keamanan Negara Baik
“Lalu kami melakukan pendataan awal terkait sekitar 35 pedagang kaki lima tesebut. Selanjutnya KSP memberikan surat resmi kepada seluruh PKL dengan tembusan ke Kapolsek Purwakarta, pihak Kecamatan Purwakarta dan Kelurahan Kotabumi dan Kebondalem, untuk mengosongkan area tempat mereka berjualan dengan memberikan tenggang batas waktu yang sangat manusiawi,” klaimnya.
“Jadi bukan tiba-tiba kami memberikan surat pemberitahuan misalnya hari ini kemudian besoknya para PKL tersebut harus segera mengosongkan tempat mereka berjualan. Artinya kami sudah memberikan waktu yang cukup agar para PKL tersebut bisa mempersiapkan diri,” kata Ahmad Iqbal.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak PT KSP sudah bertemu langsung dengan para perwakilan PKL dan juga melakukan dialog yang mengedepankan musyawarah, serta memberikan jalan keluar yang sangat rasional.
“Pada hari Senin 9 Januari kemarin, perwakilan manajemen PT KSP (Bapak Agung, Bapak Handi, Bapak Harivan) melakukan tatap muka langsung dengan para PKL yang turut dihadiri oleh Kapolsek Purwakarta, camat maupun lurah setempat,” ucapnya.
Baca Juga: Berikut Ini 20 Ucapan Tahun Baru Imlek 2023, Bikin Perasaan Haru
“Hasil akhir dari musyawarah tersebut, PT KSP menyampaikan dan memberikan solusi yakni relokasi di The Jungle atau di Krakatau Junction. Selain itu KSP memberikan keringanan lainnya dengan tidak memungut biaya apapun khususnya pada bulan pertama,” ujarnya.
“Namun untuk selanjutnya diharapkan mereka mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh KSP, sama seperti para pedagang lainnya yang sudah lebih dulu menempati di dua tempat tersebut,” tandasnya.
“Sebenarnya kami tidak melarang mereka berjualan asalkan tidak dipinggir jalan. Kami pun juga memberi informasi, misalnya Bapelkes rencananya mau butuh pedagang makanan untuk di kantin mereka. Jika pihak Bapelkes butuh sesuai dengan ketentuan standarisasi mereka, silahkan para pedagang tersebut mencoba untuk berjualan disana, asalkan mengikuti peraturan yang sudah mereka buat,” imbuhnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong RUU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Harus Mendapatkan Perlindungan Haknya
Iqbal berharap, masalah penertiban ini dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin dan para PKL yang masih beroperasi dapat mematuhi hingga batas waktu yang sudah ditetapkan.
“PT KSP sangat berharap penyelesaian masalah ini bisa berlangsung secara damai, karena secara legalitas pun mereka tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.
“Namun kami telah memberikan solusi yang terbaik dan harapannya kedepan tidak akan ada lagi para pedagang yang berjualan di sekitar KH Yasin Beji atau ditempat Kawasan Industri Krakatau yang tidak pada tempatnya,” tutup Ahmad Iqbal.*