BANTENRAYA.COM – Tiga karyawan PT World Innovative Telecommunication atau perusahaan yang bergerak di bidang marketing mempromosikan produk Oppo mengadu ke Komisi II DPRD Kota Serang, Senin 16 Januari 2023.
Kedatangan tiga perwakilan PT World Innovative Telecommunication ini, lantaran statusnya digantung, selain itu pemberian pesangon tidak sesuai peraturan undang-undang.
Tiga perwakilan karyawan PT World Innovative Telecommunication ini diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi dan dua anggotanya Mad Buang, serta Muhtar Effendi di ruang Komisi II DPRD Kota Serang.
Koordinator karyawan PT World Innovative Telecommunication, Fahmi Islami mengatakan, pihaknya mengadu ke Komisi II DPRD Kota Serang, lantaran pilihan kompensasinya tidak sesuai Undang-undang.
“Saya katakan untuk pilihan kompensasi nggak sesuai. Saya mau yang sesuai dengan ketentuan UU. Saya kasih rincian yang sesuai undang-undang,” ujar Fahmi Islami, kepada Bantenraya.com, usai audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Serang.
Fahmi Islami menyebutkan, sebelum dirinya dan dua rekannya diputus hubungan kerja atau PHK, ada 26 karyawan PT World Innovative Telecommunication yang posisinya sebagai back office diPHK lebih dahulu.
Baca Juga: Bos Golkar Banten Minta Kader Terjun Bantu Warga Terdampak Gelombang PHK Besar-Besaran
“Beberapa dari mereka saya sudah minta keterangan bahwa mereka itu dikasih pilihan. Dalam arti dipaksakan untuk memilih ini (PHK-red) dengan kompensasi yang tidak sesuai itu, dan mereka sudah tandatangani,” sebut dia.
Fahmi Islami menjelaskan, berdasarkan keterangan 26 karyawan yang tanda tangan surat pengunduran diri dan ditulis tangan, kedua tanda tangan bepartri yang di situ juga tertuang nominalnya.
“Saya sempat mintakan fotonya atau bukti tandatangannya, tapi mereka nggak pegang. Dari nominal yang saya tanyakan, saya lihat di UU tidak sesuai,” jelas dia.
Fahmi bersama dua rekannya pun mengadukan hal tersebut kepada Komisi II DPRD Kota Serang. Pengaduan ke DPRD Kota Serang dilakukan agar perusahaannya disiplin dan patuh terhadap undang-undang.
“Makanya itu yang lagi kita perjuangkan, supaya perusahaan ini bisa disiplin dan tunduk terhadap UU yang berlaku untuk memberikan pesangon atau hak-hak karyawan sesuai dengan UU,” katanya.
Fahmi Islami mengaku dirinya bersama dua rekannya hingga kini belum menerima pesangon dari perusahaannya.
“Pesangon belum. Sampai sekarang buat kita bertiga belum diputuskan. Untuk pesangon yang 26 karyawan variatif. Dalam arti sesuai masa kerja. Dan yang diterima itu besarannya setengah dari yang seharusnya ditambah satu bulan gaji,” tutur Fahmi Islami.
Fahmi Islami menerangkan, satu bulan gaji dari perusahaannya merupakan uang penghargaan masa kerja karyawan yang terdampak PHK sepihak.
“Padahal dalam UU ini penghargaan masa kerja sesuai dengan masa kerjanya juga. Jadi nggak ada bilang spesifik satu bulan gaji,” terang dia.
Fahmi Islami mengungkapkan, alasan perusahaannya memPHK karyawannya secara sepihak, karena pertimbangan untuk efesiensi.
“Yang sering kita dengar untuk teman-teman yang masih ada di perusahaan, bisa menerima income yang lebih layak. Karena kita di bidang penjualan,” ungkapnya.
Menurut Fahmi Islami, setelah melakukan pertemuan kedua dengan perwakilan pimpinan perusahaan, pernyataan perwakilan pimpinan perusahaan kembali berubah lagi.
“Bilangnya saya nggak di PHK, tapi anehnya status saya sebagai karyawan saat ini juga dipertanyakan, karena saya nggak pegang area dan saya nggak melakukan apa-apa,” kata Fahmi Islami.
Setelah statusnya digantung oleh perusahaannya, Fahmi mengaku pihaknya belum dikurangi gajinya, lantaran gajian bulan Februari belum turun.
“Belum, karena ini kan baru berjalan. Jadi nanti itu akan terlihat di bulan Febuari karena gajiannya di Februari,” tutur dia.
“Jadi statusnya masih menggantung. Sekarang yang ingin kita dorong adalah, segera keluarkan surat pemutusan hubungan kerjanya, dan berikan kompensasi sesuai dengan UU. Kita nggak masalah diPHK,” imbuh Fahmi Islami.
“Belum (belum mengundurkan diri-red). Saya masih memperjuangkan ini. Belum membuat surat dan surat keputusan dari perusahaan kita juga belum ada. Cuma by lisan,” akunya.
Fahmi Islami mengaku setelah pertemuan kedua dengan perwakilan pimpinan perusahaannya, belum ada lagi jawabannya.
“Karena kita ke perusahaan ini udah mentok dan digantungin, makanya kita mengadukan ke pemerintah dalam hal ini Komisi II,” beber dia.
“Kalau ngaduin ke Disnaker, sebelum kita banyak yang udah ngaduin, dan hasilnya belum maksimal makanya kita coba lewat legislatif,” tandasnya. *

















