Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kompensasi PHK Tak Sesuai, Karyawan PT World Innovative Telecommunication Ngadu ke Komisi II DPRD Kota Serang

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
16 Januari 2023 | 14:45
Kompensasi PHK Tak Sesuai, Karyawan PT World Innovative Telecommunication Ngadu ke Komisi II DPRD Kota Serang

Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi saat berbincang dengan karyawan PT World Innovative Telecommunication di ruang Komisi II DPRD Kota Serang, Senin 16 Januari 2023. Harir Baldan Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tiga karyawan PT World Innovative Telecommunication atau perusahaan yang bergerak di bidang marketing mempromosikan produk Oppo mengadu ke Komisi II DPRD Kota Serang, Senin 16 Januari 2023.

Kedatangan tiga perwakilan PT World Innovative Telecommunication ini, lantaran statusnya digantung, selain itu pemberian pesangon tidak sesuai peraturan undang-undang.

Tiga perwakilan karyawan PT World Innovative Telecommunication ini diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi dan dua anggotanya Mad Buang, serta Muhtar Effendi di ruang Komisi II DPRD Kota Serang.

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Episode 64 Hari ini 16 Januari 2023: Alina Bongkar Rahasia Mama Nadia Soal Syifa

Koordinator karyawan PT World Innovative Telecommunication, Fahmi Islami mengatakan, pihaknya mengadu ke Komisi II DPRD Kota Serang, lantaran pilihan kompensasinya tidak sesuai Undang-undang.

“Saya katakan untuk pilihan kompensasi nggak sesuai. Saya mau yang sesuai dengan ketentuan UU. Saya kasih rincian yang sesuai undang-undang,” ujar Fahmi Islami, kepada Bantenraya.com, usai audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Serang.

Fahmi Islami menyebutkan, sebelum dirinya dan dua rekannya diputus hubungan kerja atau PHK, ada 26 karyawan PT World Innovative Telecommunication yang posisinya sebagai back office diPHK lebih dahulu.

Baca Juga: Bos Golkar Banten Minta Kader Terjun Bantu Warga Terdampak Gelombang PHK Besar-Besaran

BACAJUGA:

Dewa United

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

“Beberapa dari mereka saya sudah minta keterangan bahwa mereka itu dikasih pilihan. Dalam arti dipaksakan untuk memilih ini (PHK-red) dengan kompensasi yang tidak sesuai itu, dan mereka sudah tandatangani,” sebut dia.

Fahmi Islami menjelaskan, berdasarkan keterangan 26 karyawan yang tanda tangan surat pengunduran diri dan ditulis tangan, kedua tanda tangan bepartri yang di situ juga tertuang nominalnya.

“Saya sempat mintakan fotonya atau bukti tandatangannya, tapi mereka nggak pegang. Dari nominal yang saya tanyakan, saya lihat di UU tidak sesuai,” jelas dia.

Baca Juga: Tinggal Klik Gratis! 15 Link Twibbon Imlek 2023 dengan Desain Terbaru, Terpopuler dan Paling Banyak Dicari

Fahmi bersama dua rekannya pun mengadukan hal tersebut kepada Komisi II DPRD Kota Serang. Pengaduan ke DPRD Kota Serang dilakukan agar perusahaannya disiplin dan patuh terhadap undang-undang.

“Makanya itu yang lagi kita perjuangkan, supaya perusahaan ini bisa disiplin dan tunduk terhadap UU yang berlaku untuk memberikan pesangon atau hak-hak karyawan sesuai dengan UU,” katanya.

Fahmi Islami mengaku dirinya bersama dua rekannya hingga kini belum menerima pesangon dari perusahaannya.

“Pesangon belum. Sampai sekarang buat kita bertiga belum diputuskan. Untuk pesangon yang 26 karyawan variatif. Dalam arti sesuai masa kerja. Dan yang diterima itu besarannya setengah dari yang seharusnya ditambah satu bulan gaji,” tutur Fahmi Islami.

Fahmi Islami menerangkan, satu bulan gaji dari perusahaannya merupakan uang penghargaan masa kerja karyawan yang terdampak PHK sepihak.

“Padahal dalam UU ini penghargaan masa kerja sesuai dengan masa kerjanya juga. Jadi nggak ada bilang spesifik satu bulan gaji,” terang dia.

Fahmi Islami mengungkapkan, alasan perusahaannya memPHK karyawannya secara sepihak, karena pertimbangan untuk efesiensi.

“Yang sering kita dengar untuk teman-teman yang masih ada di perusahaan, bisa menerima income yang lebih layak. Karena kita di bidang penjualan,” ungkapnya.

Menurut Fahmi Islami, setelah melakukan pertemuan kedua dengan perwakilan pimpinan perusahaan, pernyataan perwakilan pimpinan perusahaan kembali berubah lagi.

“Bilangnya saya nggak di PHK, tapi anehnya status saya sebagai karyawan saat ini juga dipertanyakan, karena saya nggak pegang area dan saya nggak melakukan apa-apa,” kata Fahmi Islami.

Setelah statusnya digantung oleh perusahaannya, Fahmi mengaku pihaknya belum dikurangi gajinya, lantaran gajian bulan Februari belum turun.

“Belum, karena ini kan baru berjalan. Jadi nanti itu akan terlihat di bulan Febuari karena gajiannya di Februari,” tutur dia.

“Jadi statusnya masih menggantung. Sekarang yang ingin kita dorong adalah, segera keluarkan surat pemutusan hubungan kerjanya, dan berikan kompensasi sesuai dengan UU. Kita nggak masalah diPHK,” imbuh Fahmi Islami.

“Belum (belum mengundurkan diri-red). Saya masih memperjuangkan ini. Belum membuat surat dan surat keputusan dari perusahaan kita juga belum ada. Cuma by lisan,” akunya.

Fahmi Islami mengaku setelah pertemuan kedua dengan perwakilan pimpinan perusahaannya, belum ada lagi jawabannya.

“Karena kita ke perusahaan ini udah mentok dan digantungin, makanya kita mengadukan ke pemerintah dalam hal ini Komisi II,” beber dia.

“Kalau ngaduin ke Disnaker, sebelum kita banyak yang udah ngaduin, dan hasilnya belum maksimal makanya kita coba lewat legislatif,” tandasnya. *

Tags: pesangon
Previous Post

Sinopsis Tajwid Cinta Episode 64 Hari ini 16 Januari 2023: Alina Bongkar Rahasia Mama Nadia Soal Syifa

Next Post

2 Pria yang Tewas di Hutan Karet Cijaku Lebak Ternyata Datang ke Banten untuk Mencari Dukun Santet

Related Posts

Dewa United
Nasional

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola
Nasional

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
Adhyaksa FC
Nasional

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me
Nasional

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc
Nasional

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool
Nasional

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Dikeluhkan Siswa, SPPG Bojong Canar Ganti Menu MBG di Dua Sekolah Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Porkot IV

Kecamatan Taktakan Jadi Juara Porkot IV Tahun 2025

2 November 2025 | 07:30
Dewa United

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00
Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda