Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hotman Paris Turun Tangan, Jaksa Agung Minta Kejari Lahat Banding Vonis Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Agung Indarto Oleh: Agung Indarto
9 Januari 2023 | 21:43
Hotman Paris Soroti Oknum ASN Tendang Pengendara Motor Perempuan

Pengacara kondang Hotman Paris ikit berkomentar terkait aksi oknum ASN yang tendang motor pengendara wanita di Sinjai, Sulsel. Instagram @hotmanparisofficial

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Usaha pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengawal kasus pemerkosaan siswi SMA di Lahat membuahkan hasil.

Upaya Hotman Paris itu sampai didengar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Seperti diketahui, Hotman Paris lantang menyuarakan vonis hakim terhadap pelaku pemerkosaan siswa SMA di Lahat.

Baca Juga: Dihancurkan Nguyen Tien Linh, Indonesia Gagal ke Final Piala AFF 2022

Ia menilai, vonis hang dijatuhkan hakim terlalu ringan yakni hanya 10 bulan, terlebih apalagi Jaksa Penuntut Umum sebelumnya hanya melayangkan tuntutan 7 bulan.

Kini Jampidum telah meminta Kejaksaan Negeri atau Kejari Lahat untuk naik banding atas kasus pemerkosaan siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan.

Perintah Jampidum kepada Kejari Lahat untuk naik banding disampaikan setelah kuatnya atensi publik,  ditambah dorongan pengacara Hotman Paris agar hukuman kepada pelaku bisa setimpal.

Baca Juga: Jalan Menuju Banten Internasional Stadium Sempit, Pemprov Banten Ajukan Pelebaran Jalan

Dikutip Bantenraya.com dari Instagram Hotman Paris di @hotmanparisofficial, sang pengacara telah memberikan update terkait kasus tersebut.

BACAJUGA:

Persita

PSBS Biak vs Persita, Pendekar Cisadane Kerja Keras Untuk Bisa Curi Poin di Maguwoharjo  

6 November 2025 | 07:30
Borneo

Borneo FC Pesta Gol 4-0 ke Gawang Dewa United, Jurang Degradasi Mulai Mengintip 

6 November 2025 | 07:00

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City

Manchester City vs Dortmund, Ambisi Besar The Citizens Raih Kejayaan di Liga Champions

5 November 2025 | 18:14

“Saya mendapat dua telepon hari ini, yang pertama telepon dari bapak Jaksa Agung (Muda) Tindak Pidana Umum, bapak Fadhil yang memberitahukan ke saya bahwa hari ini Kejari Lahat sudah diperintahkan untuk naik banding atas putusan tersebut,” tuturnya.

“Yang kedua, Hotman juga mendapat telepon dari pak Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung yang memberitahukan bahwa hari ini akan diumumkan sanksi yang sangat tegas terhadap Kejari Lahat dan oknum penuntut umum,” tuturnya.

Baca Juga: DPRD Minta Lelang Jabatan Kota Cilegon Tak Diintervensi Politik, Sebut Hal Buruk Yang Sering Terjadi

“Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut sangat ringan atas tiga pelaku pemerkosaan gadis belia tersebut,” sambungnya.

Kasus pemerkosaan siswi SMA di Kabupatan Lahat ini mencuat ke publik usai putusan vonis hakim yang dianggap ringan kepada pelaku, hanya 10 bulan

Putusan tersebut memang lebih berat dibanding dengan ajuan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.

Baca Juga: Hari Tritura 10 Januari 2023: Sejarah, Isi dan Lahirnya Orde Baru

Diketahui korban diperkosa oleh tiga laki-laki dua diantaranya masih pelajar berusia 17 tahun yakni OH dan MAP. Sedangkan GA berusia 18 tahun menjadi pelaku ketiga pemuda putus sekolah.

Korban dibawa ke dalam sebuah kamar kos milik LA pada 29 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB untuk digilir oleh pelaku yang pertama adalah OH setelahnya MAP dan terakhir GA. ***

Tags: Kejari Lahat
Previous Post

Dihancurkan Nguyen Tien Linh, Indonesia Gagal ke Final Piala AFF 2022

Next Post

Menlu RI Berikan Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan Award 2022

Related Posts

Persita
Nasional

PSBS Biak vs Persita, Pendekar Cisadane Kerja Keras Untuk Bisa Curi Poin di Maguwoharjo  

6 November 2025 | 07:30
Borneo
Nasional

Borneo FC Pesta Gol 4-0 ke Gawang Dewa United, Jurang Degradasi Mulai Mengintip 

6 November 2025 | 07:00
Nasional

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City
Nasional

Manchester City vs Dortmund, Ambisi Besar The Citizens Raih Kejayaan di Liga Champions

5 November 2025 | 18:14
Spirit Fingers
Nasional

Spoiler Drakor Spirit Fingers Episode 5 dan 6: Gi Jeong dan U Yeon Makin Dekat

5 November 2025 | 18:06
Sate Maranggi
Nasional

Sajikan Sate Maranggi, Chef Asal Cirebon Jadi Juara Ajang Internasional

5 November 2025 | 16:54
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Serang Ramai Konser tapi Sepi Majelis Ilmu, jadi Perdebatan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Lowongan Kerja PT Dia Logistic Indonesia di Cilegon Terbaru 2025, Terbuka untuk Fresh Graduate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati Bakal Rombak Kepengurusan PDI Perjuangan Banten, Dua Nama Berpeluang Digeser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Raya Malingping, Ternyata Mengidap Penyakit Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Aplikasi ubah foto burik jadi glowing

6 Aplikasi yang Bisa Bikin Foto Burik Jadi Glowing Seketika

6 November 2025 | 07:34
Persita

PSBS Biak vs Persita, Pendekar Cisadane Kerja Keras Untuk Bisa Curi Poin di Maguwoharjo  

6 November 2025 | 07:30
Cara lindungi data pribadi

Waspada Serangan Siber, Begini 7 Cara Lindungi Data Pribadi dari Ancaman Online

6 November 2025 | 07:25
Borneo

Borneo FC Pesta Gol 4-0 ke Gawang Dewa United, Jurang Degradasi Mulai Mengintip 

6 November 2025 | 07:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda