BANTENRAYA.COM – Usaha pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengawal kasus pemerkosaan siswi SMA di Lahat membuahkan hasil.
Upaya Hotman Paris itu sampai didengar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Seperti diketahui, Hotman Paris lantang menyuarakan vonis hakim terhadap pelaku pemerkosaan siswa SMA di Lahat.
Baca Juga: Dihancurkan Nguyen Tien Linh, Indonesia Gagal ke Final Piala AFF 2022
Ia menilai, vonis hang dijatuhkan hakim terlalu ringan yakni hanya 10 bulan, terlebih apalagi Jaksa Penuntut Umum sebelumnya hanya melayangkan tuntutan 7 bulan.
Kini Jampidum telah meminta Kejaksaan Negeri atau Kejari Lahat untuk naik banding atas kasus pemerkosaan siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan.
Perintah Jampidum kepada Kejari Lahat untuk naik banding disampaikan setelah kuatnya atensi publik, ditambah dorongan pengacara Hotman Paris agar hukuman kepada pelaku bisa setimpal.
Baca Juga: Jalan Menuju Banten Internasional Stadium Sempit, Pemprov Banten Ajukan Pelebaran Jalan
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram Hotman Paris di @hotmanparisofficial, sang pengacara telah memberikan update terkait kasus tersebut.
“Saya mendapat dua telepon hari ini, yang pertama telepon dari bapak Jaksa Agung (Muda) Tindak Pidana Umum, bapak Fadhil yang memberitahukan ke saya bahwa hari ini Kejari Lahat sudah diperintahkan untuk naik banding atas putusan tersebut,” tuturnya.
“Yang kedua, Hotman juga mendapat telepon dari pak Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung yang memberitahukan bahwa hari ini akan diumumkan sanksi yang sangat tegas terhadap Kejari Lahat dan oknum penuntut umum,” tuturnya.
Baca Juga: DPRD Minta Lelang Jabatan Kota Cilegon Tak Diintervensi Politik, Sebut Hal Buruk Yang Sering Terjadi
“Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut sangat ringan atas tiga pelaku pemerkosaan gadis belia tersebut,” sambungnya.
Kasus pemerkosaan siswi SMA di Kabupatan Lahat ini mencuat ke publik usai putusan vonis hakim yang dianggap ringan kepada pelaku, hanya 10 bulan
Putusan tersebut memang lebih berat dibanding dengan ajuan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.
Baca Juga: Hari Tritura 10 Januari 2023: Sejarah, Isi dan Lahirnya Orde Baru
Diketahui korban diperkosa oleh tiga laki-laki dua diantaranya masih pelajar berusia 17 tahun yakni OH dan MAP. Sedangkan GA berusia 18 tahun menjadi pelaku ketiga pemuda putus sekolah.
Korban dibawa ke dalam sebuah kamar kos milik LA pada 29 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB untuk digilir oleh pelaku yang pertama adalah OH setelahnya MAP dan terakhir GA. ***















