Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Oktober 2022 | 19:07
Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang

Nikita Mirzani saat tiba di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani, setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan pantauan Banten Raya, Nikita Mirzani bersama penyidik kepolisian, dan rombongan tiba di kantor Kejari Serang pada Selasa (25/10) sekitar pukul 15.39 WIB.

Dengan pengawalan dari kepolisian, Nikita langsung dibawa ke dalam kantor Kejari Serang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mengamuk di Kejari Serang, Keluarkan Makian: Berapa Kalian Dibayar Hah?

Sebelum dilakukan penahanan, Kejari Serang melakukan pemeriksaan kesehatan, dengan memanggil tim medis dari Kota Serang. Pemeriksaan kesehatan tersebut sebagai syarat untuk penitipan tersangka ke Rumah Tanahan (Rutan) Klas IIB Serang.

Namun sebelum dibawa ke Rutan pada pukul 17.55 WIB, Nikita Mirzani mengamuk di ruang PTSP Kejari Serang.

Nikita diduga enggan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas peristiwa itu, sejumlah petugas kejaksaan menghampiri Nikita yang ada di ruangan untuk menenangkannya.

Baca Juga: Tiba di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Dikawal 5 Mobil Mewah

Setelah hampir setengah jam lamanya, Nikita akhirnya mau dibawa ke Rutan Serang.

Meski sudah disiapkan mobil tahanan, Nikita dibawa ke Rutan Serang menggunakan mobil Toyota Avanza berplat nomor A 1020 BZ.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Serta ancamannya di atas 5 tahun.

Baca Juga: Bikin Ulah Lagi, Nikita Mirzani Kini Senggol Baim Wong hingga Deddy Corbuzier Soal Konten KDRT

“Pertimbangan penahanan, alasan objektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun,” katanya.

BACAJUGA:

tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Beckham Putra

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57

Freddy mengakui dalam proses penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot, lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang.

Namun setelah dilakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

“Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini, dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Tadi sempat ditolak kita persuasif juga. Selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, beralih ke kejaksaan kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Freddy menegaskan Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Kita persiapkan surat dakwaan, 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” tegasnya.

Politikus Ferdinand Hutahaean berharap Nikita Mirzani tidak ditahan oleh Kejari Serang, karena dipastikan Nikita akan kooperatif, dan dirinya siap menjadi penjamin.

“Dia tidak akan kabur, harapan kita itu sebagai teman, kakak, sebagai abang. Kita minta kebijaksanaan kepada teman-teman JPU sekiranya dikabulkan Nikita gak usah di tahan. Saya jamin Nikita akan kooperatif dan saya akan menjadi penjamin dalam hal ini,” katanya.

Ferdinan menambahkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan hanya sekedar kasus ITE. Namun diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi antaran Nikita dengan Dito Mahendra.

“Harapan kita itu, ini kan perkara head to head antara orang perorang. Biarkan saja berproses karena belum tentu juga kan terbukti. Saya Nikita kooperatif dalam persidangan, kecuali sudah terbukti dalam persidangan (di tahan-red),” tambahnya. ***

Tags: Dito Mahendranikita mirzani ditahanNikita Mirzani ditahan Kejari Serang
Previous Post

Nikita Mirzani Mengamuk di Kejari Serang, Keluarkan Makian: Berapa Kalian Dibayar Hah?

Next Post

Penahanan Nikita Mirzani Alot, Sempat Ngamuk-Ngamuk di Kejari Serang dan Keluarkan Kata-Kata Tak Terduga

Related Posts

tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)
Nasional

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Beckham Putra
Nasional

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57
status honorer
Nasional

31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain

11 Oktober 2025 | 15:16
To The Moon Episode 8
Nasional

Spoiler To The Moon Episode 8 Sub Indo: Bertemu dengan Sang Ayah, Da Hae Terkejut

11 Oktober 2025 | 15:05
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mobil Listrik Neta v-II

Dilengkapi Teknologi Canggih, Mobil Listrik Neta v-II Dibanderol Rp 299 Juta

11 Oktober 2025 | 17:15
tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda