BANT,ENRAYA.COM – Apakah Anda belum juga mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022?
BSU sendiri telah mulai diberikan pemerintah sebesar kepada mereka yang memenuhi syarat dengan besaran Rp 600 ribu.
Dana bantuan subsidi upah diberikan bagi yang memenuhi persyaratan dengan dilakukan screening sebanyak 2 tahap untuk memastikannya.
Baca Juga: Buat Tottenham Menderita, Manchester United Makin Mendekat ke 4 Besar Klasemen Liga Inggris
2 tahapan screening dialkukan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan juga melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Screening BPJS Ketenagakerjaan
– Apakah calon penerima termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022, dan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau dibawah UMP dan UMK
Baca Juga: Kematian Pasien Gagal Ginjal Akut yang dirawat di RSCM Mencapai 65 Persen
– Data calon penerima yang sesuai dengan ketentuan tersebut diberikan kepada Kemnaker untuk tahap selanjutnya.
Rekanaker akan mendapatkan notifikasi lolos sebagai calon penerima BSU 2022
2. Screening Kemnaker
– Apakah ada anomali data?
Baca Juga: 5 Provinsi dengan Sebaran Kasus Gagal Ginjal Akut Terbanyak, Tempat Tinggalmu Termasuk?
– Apakah calon penerima BSU telah mengikuti program kartu prakerja, menerima PKH, menerima BLT BBM, atau BPUM tahun berjalan
– Apakah PNS, TNI atau Polri?
– Jika hasil pemadanan data dengan kementerian dan lembaga lain bahwa calon penerima BSU tidak lolos dalam screening.
Maka ada notifikasi kamu tidak berhak menerima BSU.
Demikian informasi BSU dikutip Bantenraya.com dari akun Twitter @KemnakerRI, Kamis 20 Oktober 2022. ***

















