BANTENRAYA.COM – Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan ‘Wanita Emas’ dinyatakan sehat oleh tim dokter dan Kejagung, tetapi beda dengan pengacaranya yang mengatakan bahwa klienya mengalami depresi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim bahwa Hasnaeni Moein ‘Wanita Emas’ dinyatakan sehat secara Psikis dan fisik.agung i
Hasnaeni Moein si ‘Wanita Emas’ menjalani pemerikasaan psikis dan fisik sebelum masuk kedalam sel tahanan.
Baca Juga: Klik Link Ujian Ketololan Docs Google Form, Cari Tahu Masih Aman atau Sudah Gila?
Dikutip BantenRaya.com dari PMJ News,” “Sebelum melakukan penahanan, pihak Kejaksaan sudah memeriksa yang bersangkutan dari tim kedokteran yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, baik psikis dan fiisiknya dinyatakan sehat,” Ucap Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada wartawan, Minggu 25 September 2022.
Menurutnya sejauh ini dalam proses penahanan Hasnaeni masih berjalan lancar tanpa kendala.
“Jadi sampai saat ini belum ada kendala untuk melakukan penahanan yang bersangkutan,” sambungnya.
Baca Juga: Malam Ini! Takdir Cinta Yang Kupilih Episode 30, 26 September 2022: Sinopsis dan Link Streaming
Kesehatan ‘Wanita Emas’ dalam sel tahanan masih baik menurut Ketut.
“Kondisinya sehat, masih dalam tahanan Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba,” ucapnya.
Hasnaeni tersandung kasus penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari total Rp2,5 Triliun,” jelas ketut dalam keterangannya.
Baca Juga: 5 Tradisi Unik dalam Peringatan Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW
Kini ‘Wanita Emas’ terus menjalani pemeriksaan dari tim Penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Berbagai pasal yang bisa menjerat perempuan pendiri sekaligus Ketua Partai Emas sedang menantinya, diantaranya.***
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Ledakan di Asrama Polri Sukoharjo, Ini Tanggapan dan Langkah Mabes Polri
Mohon maaf apabila dalam penyampaian artikel diatas terdapat salah penulisan baik nama, kronologi maupun tempat terkait. ***



















