BANTENRAYA.COM – Viralnya Anggota DPRD Kota Depok yang menghukum seorang sopir truk dengan ditekan menggunakan kaki viral di dunia maya.
Kini identitas anggota DPRD Kota Depok tersebut terungkap yakni Haji Tahudin Tabri (HTJ) dari Partai Golkar.
Kini selain dituntut melakukan permintaan maaf, anggota DPRD Kota Depok itu terancam dipecat dari keanggotaan partai.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket One Piece Film Red di Bioskop CGV Bandung Hari Ini 24 September 2022
Diketahui kemarahan HTJ dipicu atas tindakan sopir truk yang telah menyenggol portal jalan Krukut kelurahan Limo hingga penyebabkan tiang itu menjadi miring dan hampir roboh.
Dari video yang beredar, sopir truk lantas diminta push up dan tidak berselang lama kaki dari anggota DPRD Kota Depok itu menekan bahu kanan sang sopir.
Setelahnya, Ia pun diperintahkan untuk berguling-guling di tengah jalan.
Baca Juga: Sinopsis Series Antares 2 Episode 3: Richie Ingin Mengambil Alih Calderioz dari Antares
Seusai ramainya video yang menampilkan sikap anggota DPRD Kota Depok itu, muncul pernyataan dari Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq.
“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Menanggapi video viral Haji Tahudin Tabri (HTJ) pada sopir truk, saya ketua DPD Partai Golkar sangat menyesalkan kejadian tersebut terjadi,” Farabi Arafiq seperti dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @depokhariini.
“DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian AD/ART Partai Golkar,” katanya.
Baca Juga: Daftar Pemain Series Antares 2, Ada Angga Yunanda dan Cut Beby Tsabina
Tidak hanya itu, menurut HTJ juga bisa mendapatkan sanksi berat merupaka dipercat dari keanggota partai dan berujung pada pergantian antar waktu sebagai anggota DPRD Kota Depok.
“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai derajat kesalahanya dari yang ringan sampai pada pemecatan,” ungkapnya.
Baca Juga: YUK NOBAR! Link Live Streaming FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Curacao Hari Ini
“Tergantung pada hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari yang bersangkutan,” pungkasnya.
Farabi juga memerintahkan kepada HTJ untuk meminta maaf kepada masyarakat dan juga sopir truk.
Ia juga mempersilakan sopir yang menyenggol portal jalan diproses sesuai perundangan yang berlaku tanpa adanya tindakan yang kasar. ***


















