BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang bongkar habis bangunan semi permanen Pasar Cimol di Desa Cikande, Kecamatan Cikande.
Dalam pembongkaran itu, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menurunkan satu unit alat berat. Sementara itu, para pedagang terlihat pasrah ketika tempat usaha mereka dirobohkan.
Tidak ada perlawanan dalam pembongkaran itu, walaupun sehari sebelumnya sejumlah pedagang dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan pendopo Bupati Serang.
Pembongkaran dilakukan karena keberadaan pasar melanggar ketentuan karena berdiri di atas saluran air dan sering menyebabkan kemacetan yang dikeluhkan masyarakat.
Baca Juga: Kenali Gejala Gangguan Jiwa Tahap Awal, Apakah Anda Termasuk?
“Ya mau gimana lagi, kita mah pasrah saja, pengennya sih tidak dibongkar,” ujar salah seorang pedagang yang mengku bernama Suherman, Selasa 30 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran dilakukan karena ada permohonan dari masyarakat yang menginginkan Pasar Cimol ditertibkan.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemerintah Akan Salurkan Dana Bantuan, Segini Besarannya
“SOP (standar operasional prosedur) untuk penertiban sudah kita tempuh. Kalau sesuai data ada 42 pedagang,” katanya.(***)


















