BANTENRAYA.COM – Berikut adalah daftar platform yang di blokir Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) per 30 Juli 2022.
Deretan platform tersebut diblokir lantaran tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Kepastian 10 platform tersebut diblokir disampaikan Kominfo melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: Ruben Onsu Sakit, Ketakutan Tak Bangun Lagi Setelah Tidur
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran.
Alhasil Kementerian Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.
Berikut 10 platform yang diblokir Kementerian Kominfo dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Girlfirend Day, Romantis dan Menyentuh Hati
1. Steam (PSE: Valve Corp)
2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)
3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)
4. Bing (PSE: Microsoft)
Baca Juga: Fakta-fakta Seputar Haoshoku Haki yang Membuat Ryokugyu Ciut di One Piece Chapter 1055
5. Amazon (PSE: Amazon Inc)
6. Dota (PSE: Valve Corp)
7. CS GO (PSE: Valve Corp)
8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)
Baca Juga: Lima Obyek Wisata di Dataran Tinggi Dieng, Bisa Lihat Embun Es Hingga Lima Gunung di Pulau Jawa
9. Origin (PSE: Electronic Arts)
10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).
Menurut informasi dari Kementerian Kominfo, 10 platform tersebut statusnya belum terdaftar ke PSE lingkup privat hingga tanggal 29 Juli 2022.
Sebelumnya Kementerian Kominfo juga telah mengirim surat kepada para PSE yang mengoperasikan sistem elektronik terpopuler tersebut pada tanggal 22 Juli 2022.
Baca Juga: Awas Jangan Salah Ucap! Ini Arti Istilah Escargot Hotel Adalah Viral di TikTok
Isinya agar segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Kementerian Kominfo juga telah mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran ini tidak bersifat permanen.
Kementerian Kominfo akan membuka kembali akses sistem elektronik yang diblokir, jika sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik.
Baca Juga: Download WhatsApp GB Terbaru 2022 Mod Apk WhatsApp Tanpa Kedaluwarsa dan Anti Banned Versi Ori
Kementerian Kominfo masih terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaram.
Pendaftaran sistem elektronik ini bersifat wajib karena sebagai bentuk komitmen PSE bersama pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pengguna internet.
Itulah 10 aplikasi yang diblokir Kominfo gara-gara tak daftar PSE. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pengetahuan. ***