BANTENRAYA.COM – Peringatan Hari Anak Nasional dirayakan setiap tahun.
Hari Anak Nasional salah satu hari besar nasional yang diperingati setiap tahun.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022 jatuh pada, Sabtu 23 Juli 2022.
Setiap tahun Hari Anak Nasional diperingati oleh pemerintah mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten kota.
Baca Juga: CONTOH KESAN dan PESAN MPLS SMP SMA SMK dan LINK DOWNLOAD YouTube CONTOH KESAN dan PESAN MPLS
Peringatan Hari Anak Nasional untuk menjamin pemenuhan hak anak atas hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Tak hanya itu, peringatan Hari Anak Nasional pun momen anak mendapat hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 akan mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Why Her Episode 13 Sub Indo, Bukan di LK21, Dramaqu dan Telegram
Ada tiga tagline penunjang yaitu: #PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19, dan #AnakTangguhIndonesiaLestari.
Dikutip dari berbagai sumber, sebelum ditetapkan 23 Juli, peringatan Hari Anak Nasional sempat berubah-ubah.
Dahulu nama peringatannya “Hari Kanak-kanak”, yang diperingati pada 6 Juni.
Baca Juga: Kena Ganti Rugi Rp 37 Miliar, MS Glow Masih Tetap Jualan Kosmetik
Selanjutnya Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia atau Kowani memutuskan Hari Kanak-kanak Indonesia dicabut, lalu mengganti dengan Pekan Kanak-kanak Nasional Indonesia.
Hal itulah yang kemudian peringatan tanggal hari anak berubah lagi menjadi 17 Juni dan diselenggarakan sejak 1951.
Kemudian, pada tahun 1953 di Bandung Kowani mengubah tanggal menjadi 1-3 Juni.
Pada tahun 1959, sesuai saran Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), peringatan Pekan Kanak-kanak berubah menjadi 1-3 Juni bertepatan Hari Anak Internasional.
Tidak sampai di situ, lewat Kongres Kowani pada 24-28 Juni 1964, peringatan tersebut diperpanjang dari 1 sampai 6 Juni.
Kowani memilih 6 Juni sebagai bentuk penghormatan kepada hari lahir Presiden RI pertama, Ir Soekarno.
Seiring dengan itu, pada peringatan 1-6 Juni 1965, Pekan Kanak-kanak diganti menjadi hari Kanak-kanak Nasional.
Setelah proses panjang, dan sempat terjadi beberapa kali tanggal peringatan hari anak di Indonesia mengalami perubahan, Presiden kedua RI H Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 44 tahun 1984 yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Keputusan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli, selaras dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Itulah penjelasan mengenai penetapan Hari Anak Nasional sebelum tanggal 23 Juli.
Semoga informasi mengenai penetapan tanggal Hari Anak Nasional ini bermanfaat dan menambah pengetahuan. ***