BANTENRAYA.COM – Seluruh jajaran kepolisan mulai melakukan Operasi Patuh atau kelengkapan kendaraan bermotor pada 2022 selama 14 hari ke depan.
Operasi kendaraan bermotor sendiri dimulai dari Senin 13 Juni 2022 atau akan dilakukan selama dua pekan ke depan.
Uniknya dalam operasi tersebut bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas yang akan mendapatkan tindakan dari kepolisian.
Namum, pakaian sandal jepit juga bisa so semperit atau ditindak pelanggaran.
Baca Juga: 15 Juni 2022 Memperingati Hari Apa? Temukan Jawabannya di Sini!
Hal itu karena pemakaian sandal jebit dinilai akan mengurangi perlindungan bagi pengendara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menjelaskan, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit saat naik sepeda motor.
Karena dianggap kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin dan ada kecepatan.
Baca Juga: BTS Umumkan Hiatus Tanpa Batas Waktu, Fokus Pada Karir Solo, J Hope Bilang Begini…
“Keamanan saat naik motor, jika pakai sandal jepit, makin cepat, makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” katanya
Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia Operasi Patuh sendiri 2022 yaitu meliputi:
– penggunaan ponsel,
– pengendara di bawah umur,
– berboncengan lebih dari 1 orang,
– tidak menggunakan helm SNI,
– melawan arus,
– melebihi batas kecepatan,
– dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol,
– serta pengendara pakai sandal jepit.
Tak hanya itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.
Sebelumnya, Polri mengumumkan mulai 13 Juni sampai 26 Juni menggelar Operasi Patuh 2022.
Operasi Patuh 2022 dilakukan untuk memingkatkan kepatuhan dan disiplin pengendara.
Dalam menggelar Operasi Patuh 2022, Polri akan akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif terhadap masyarakat yang terjaring razia.
Diharapkan dengan digelarnya Operasi Patuh 2022 ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. *