BANTENRAYA.COM – Berapa gaji ke13 PNS, dan kapan akan dicairkan?
Pemerintah Jokowi kembali akan memberikan tambahan penghasilan untuk para PNS.
Sebelumnya, PNS mendapatkan THR yang dicairkan pada April dan Mei 2022 lalu.
Dan dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk para PNS.
Pemberian gaji ke 13 salah satunya adalah untuk mendorong bergeraknya roda perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Heboh Pernyataan Rita Warantil Sebelum Meninggal: Jangan Main Dukun, Aku Sakit Dibuat Orang
Berikut besaran gaji PNS yang akan dicairkan pada bulan Juli tahun 2022.
Untuk beri pelayanan kepada publik, pegawai negeri sipil adalah profesi yang di tempuh melalui jenjang karir.
PNS banyak diminati oleh masyarakat karena mempunyai penghasilan yang tetap.
Masih banyak keuntungan lain dengan pekerjaan menjadi PNS.
Baca Juga: Rita Warintil Meninggal Dunia, Berikut Daftar Pemain Kontrakan Rempong yang Kehilangan Sosok Purwadi
Salah satunya yang sudah disebutkan tadi, menjadi PNS bisa terbebas dari PHK.
Dan berikut keuntungan-keuntungan lainnya menjadi PNS.
1. Mendapatkan tunjangan pensiun
2. Jenjang karier yang jelas
Baca Juga: Rita Warintil Sudah Idap Penyakit Ini Sejak Lama Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia
3. Fasilitas kendaraan dan rumah dinas
4. Kemudahan mengajukan pinjaman ke Bank
5. Kesempatan meniti karier sesuai dengan latar belakang pendidikan
6. Kemudahan melanjutkan pendidikan
7. Kemudahan berpindah instansi dan lokasi
8. Jam kerja yang pasti
Berikut besaran Maksimal THR dan Gaji ke13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua atau kepala: Rp24.134.000
– Wakil Ketua: Rp21.237.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
– Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
– Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
– Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
– Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000
Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000
Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000
Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
– Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000
Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, Pensiunan PNS yang menjadi dasar pemberian gaji ke 13.
Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya, berikut rincian gaji ASN.
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
Gaji Polisi
Berikut keterangan gaji Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, tentang perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001, tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
-Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
-Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
-Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
-Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
-Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
-Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
-Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Gaji TNI
Berikut gaji TNI menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
1. Golongan I
-Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
-Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
-Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
-Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
-Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
-Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II
-Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
-Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
-Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
-Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
-Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
-Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
-Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
-Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
-Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
-Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
-Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
-Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
-Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
-Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
-Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
-Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Gaji pokok pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
– PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Demikian keterangan gaji ke 13 PNS yang dapat disampaikan.***