BANTENRAYA.COM – MA (22) buruh asal Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang diamankan polisi.
Pria berprofesi sebagai buruh itu dipolisikan atas kasus dugaan persetubuhan yang dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang masih di bawah umur, Kamis 26 Mei 2022 dini hari.
Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang buruh itu telah dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga: Link Nonton My Lecturer My Husband Season 2 Episode 1, Tayang Perdana Hari Ini 27 Mei 2022
Perbuatan itu dilakukan di rumah bibi pelaku di Kecamatan Bandung pada Maret dan Juli 2021.
Setiap kali melakukan persetubuhan, MA selalu berjanji akan menikahi korban. Namun MA justru lari dari tanggung jawab sehingga perbuatan itu dilaporkan ke orangtua korban.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap setelah, orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Baca Juga: PDAM Lebak Dikritik Lagi, Pendistribusian Air Bersih Terhenti Selama 4 Hari
“Tersangka MA diamankan personel Unit PPA di tempat persembunyian masih di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00, setelah penyidik menerima laporan,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 27 Maret 2022.
Yudha menjelaskan, perbuatan yang asusila dilakukan buruh pabrik itu dilakukan di rumah bibi tersangka pada siang hari.
“Korban selalu dijemput pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Kibin. Kemudian diajak ke rumah bibi tersangka. Dilakukannya disana di dalam rumah bibinya,” jelasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Elf Lawan Motor di KP3B Kota Serang, 2 Orang Tewas
Ia menambahkan setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab.
“Namun tersangka ternyata ingkar janji,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya, dan kembali dilaporkan kepada orang tua korban.
Baca Juga: UPDATE HILANGNYA ANAK RIDWAN KAMIL: Belum Juga Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian
“Pihak keluarga sudah mencoba menemui tersangka namun tidak ditemukan. Setelah itu, keluarga korban berinisiatif melaporkan kasusnya kesini,” katanya.
Dedi menegaskan tersangka MA dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 ayat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tegasnya. ***


















