Rabu, 25 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

3 Golongan yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Karena Miskin

Ahmad Haerudin Oleh: Ahmad Haerudin
20 April 2022 | 06:53
3 Golongan yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Karena Miskin

Berikut 3 golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah. Pixabay/All_About_Najmi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Setiap muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna dari rukun Islam yang ke-4.

Ada berbagai macam zakat yang diwajibkan, salah satunya adalah zakat fitrah.

Terkait kewajiban zakat fitrah tercantum dalam hadits Nabi SAW yang diceritakan Ibnu Abbas.

Baca Juga: Sudah Diberi Harga Murah, Bazar Ramadan di Kramatwatu Malah Sepi Pengunjung

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin”.

“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud).

Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag yang Ditangkap karena Jadi Biang Kerok Minyak Goreng Mahal

Rasulullah SAW juga menjelaskan kelompok yang wajib bayar zakat. Berikut penjelasannya

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa”.

“Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR Bukhari).

Baca Juga: Kemendag Sempat Tuduh Minyak Goreng Langka Karena Ditimbun Masyarakat, Ternyata Pelakunya Orang Dia Sendiri

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita, tanpa zakat fitrah puasa kita tidak lengkap.

Soal besaran zakat, mayoritas ulama bersepakat yakni 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram).

Sehingga sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok.

Baca Juga: Tanda-tanda Seseorang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Bisa Dirasakan Diri Sendiri

Sesuai hadits tersebut, mereka yang wajib membayar zakat fitrah adalah:

1. Beragama Islam

2. Mampu membayar zakat fitrah

3. Bisa menunaikan zakat fitrah pada waktunya yaitu tenggelamnya matahari di malam menuju Idul Fitri.

Baca Juga: Gepeng Merebak Jelang Lebaran di Kota Cilegon, Penghasilan Sehari Bikin Kaget

BACAJUGA:

Kecelakaan kerja antara dump truk dan forklift di Pelindo Banten pada Selasa, 24 Februari 2026. (Kiriman Warga)

Pelindo Banten Nyatakan Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Ciwandan Libatkan Pihak Ketiga

25 Februari 2026 | 11:09
Pemain Persija Jakarta (jersey putih) dibayangi pemain saat duel di pekan ke-22 BRI Super League 2025-2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com).

Bungkam Malut United FC di Kandang, Persija Jakarta Tempel Persib Bandung

25 Februari 2026 | 08:00
Duel panas Bhayangkara FC vs Semen Padang FC

Bhayangkara FC vs Semen Padang FC, The Guardian Datang dengan Modal Apik

24 Februari 2026 | 16:52
Duel Malut United vs Persija Jakarta

Malut United vs Persija Jakarta, Persaingan 2 Tim Papan Atas Klasemen

24 Februari 2026 | 15:48

Bila ada yang wajib, maka ada kelompok yang tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Siapa mereka? Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, berikut rinciannya.

1. Fakir

Fakir adalah sebutan bagi orang-orang yang tak memiliki harta sama sekali atau sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Mereka tak diwajibkan mengeluarkan zakat, justru termasuk dalam salah satu mustahik atau berhak menerima zakat.

Baca Juga: Perampokan Alfamart di Tangerang, Polisi dan Pelaku Saling Tembak

2. Bukan Beragama Islam

Orang-orang yang disebut kafir adalah mereka yang tak beriman atau percaya pada Allah SWT.

Orang-orang yang tak beragama Islam tak diwajibkan berzakat sebab memiliki keyakinan yang berbeda.

Baca Juga: 5 Peristiwa Besar yang Terjadi Pada Bulan Ramadhan, Salah Satunya Istri Tercinta Rasulullah Wafat

3. Anak yatim atau anak piatu

Anak yatim atau mereka yang ayahnya sudah meninggal dunia, gak wajib membayarkan zakat.

Begitu pula dengan anak piatu atau yang sudah tak memiliki ibu. Pasalnya kewajiban berzakat anak yang belum balig berada di tangan orang tuanya.

Tapi jika ada anggota keluarga lainnya yang bersedia membayarkan, zakat anak tersebut tetap dianggap sah.

Baca Juga: Tarif Mudik Angkutan Lebaran 2022 PO Muji Jaya, Rute Jakarta Jepara

Aturan ini tertulis dalam kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah dan seperti dijelaskan dalam hadits.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud).

Baca Juga: UPDATE VANESSA KHONG: Instagram Vanessa Khong Mendadak Menghilang

Itu lah dia beberapa orang yang tidak diwajibkan berzakat.

Bagi kamu yang termasuk golongan wajib berzakat, jangan lupa membayarkannya sebelum Idul Fitri. Yuk, bersihkan hartamu agar ibadah puasa makin berkah. ***

Editor: Administrator
Tags: tidak wajib
Previous Post

Sudah Diberi Harga Murah, Bazar Ramadan di Kramatwatu Malah Sepi Pengunjung

Next Post

13 Link Twibbon HUT Kota Banjarbaru ke-23 20 April 2022, Desain Paling Baru dan Bisa Di-download Gratis

Related Posts

Kecelakaan kerja antara dump truk dan forklift di Pelindo Banten pada Selasa, 24 Februari 2026. (Kiriman Warga)
Nasional

Pelindo Banten Nyatakan Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Ciwandan Libatkan Pihak Ketiga

25 Februari 2026 | 11:09
Pemain Persija Jakarta (jersey putih) dibayangi pemain saat duel di pekan ke-22 BRI Super League 2025-2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com).
Nasional

Bungkam Malut United FC di Kandang, Persija Jakarta Tempel Persib Bandung

25 Februari 2026 | 08:00
Duel panas Bhayangkara FC vs Semen Padang FC
Nasional

Bhayangkara FC vs Semen Padang FC, The Guardian Datang dengan Modal Apik

24 Februari 2026 | 16:52
Duel Malut United vs Persija Jakarta
Nasional

Malut United vs Persija Jakarta, Persaingan 2 Tim Papan Atas Klasemen

24 Februari 2026 | 15:48
Tempat bukber di Tangerang
Nasional

Makin Asik Bareng Bestie! Cek 5 Rekomendasi Tempat Bukber Ramadan 2026 di Tangerang

24 Februari 2026 | 13:48
pekan 23
Nasional

Jadwal Pekan 23 Super League 2025-2026, Ada Derby Banten Persita vs Dewa United

24 Februari 2026 | 12:30
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ucapan Harlah IPNU ke-72 Tahun 2026, Penuh Makna dan Cocok Dibagikan di Medsos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten saat Bongkar Muat Barang, Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Dr H Ahmad Hasanudin. (Dok Dinkes Kota Serang)

7 Tips Puasa Sehat versi Kepala Dinkes Kota Serang, Nomor 5 Banyak Dilakukan Warganet

25 Februari 2026 | 11:17
Kecelakaan kerja antara dump truk dan forklift di Pelindo Banten pada Selasa, 24 Februari 2026. (Kiriman Warga)

Pelindo Banten Nyatakan Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Ciwandan Libatkan Pihak Ketiga

25 Februari 2026 | 11:09
OPD di lingkup Pemkot Cilegon dan Pokmas membahas soal salira, belum lama ini. (Dokumentasi Pokmas Cilegon)

Program Salira Pemkot Cilegon Difokuskan ke 4 Hal, Maaf Ya Pembangunan Gapura dan Rehab Masjid Dihapuskan

25 Februari 2026 | 10:41
Pemberangkatan program mudik gratis Pemkot Cilegon di 2025 lalu. (Tia/Bantenraya.com)

Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

25 Februari 2026 | 10:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda