BANTENRAYA.COM – Setiap muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna dari rukun Islam yang ke-4.
Ada berbagai macam zakat yang diwajibkan, salah satunya adalah zakat fitrah.
Terkait kewajiban zakat fitrah tercantum dalam hadits Nabi SAW yang diceritakan Ibnu Abbas.
Baca Juga: Sudah Diberi Harga Murah, Bazar Ramadan di Kramatwatu Malah Sepi Pengunjung
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin”.
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud).
Rasulullah SAW juga menjelaskan kelompok yang wajib bayar zakat. Berikut penjelasannya
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa”.
“Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR Bukhari).
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita, tanpa zakat fitrah puasa kita tidak lengkap.
Soal besaran zakat, mayoritas ulama bersepakat yakni 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram).
Sehingga sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok.
Baca Juga: Tanda-tanda Seseorang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Bisa Dirasakan Diri Sendiri
Sesuai hadits tersebut, mereka yang wajib membayar zakat fitrah adalah:
1. Beragama Islam
2. Mampu membayar zakat fitrah
3. Bisa menunaikan zakat fitrah pada waktunya yaitu tenggelamnya matahari di malam menuju Idul Fitri.
Baca Juga: Gepeng Merebak Jelang Lebaran di Kota Cilegon, Penghasilan Sehari Bikin Kaget
Bila ada yang wajib, maka ada kelompok yang tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Siapa mereka? Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, berikut rinciannya.
1. Fakir
Fakir adalah sebutan bagi orang-orang yang tak memiliki harta sama sekali atau sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Mereka tak diwajibkan mengeluarkan zakat, justru termasuk dalam salah satu mustahik atau berhak menerima zakat.
Baca Juga: Perampokan Alfamart di Tangerang, Polisi dan Pelaku Saling Tembak
2. Bukan Beragama Islam
Orang-orang yang disebut kafir adalah mereka yang tak beriman atau percaya pada Allah SWT.
Orang-orang yang tak beragama Islam tak diwajibkan berzakat sebab memiliki keyakinan yang berbeda.
Baca Juga: 5 Peristiwa Besar yang Terjadi Pada Bulan Ramadhan, Salah Satunya Istri Tercinta Rasulullah Wafat
3. Anak yatim atau anak piatu
Anak yatim atau mereka yang ayahnya sudah meninggal dunia, gak wajib membayarkan zakat.
Begitu pula dengan anak piatu atau yang sudah tak memiliki ibu. Pasalnya kewajiban berzakat anak yang belum balig berada di tangan orang tuanya.
Tapi jika ada anggota keluarga lainnya yang bersedia membayarkan, zakat anak tersebut tetap dianggap sah.
Baca Juga: Tarif Mudik Angkutan Lebaran 2022 PO Muji Jaya, Rute Jakarta Jepara
Aturan ini tertulis dalam kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah dan seperti dijelaskan dalam hadits.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud).
Baca Juga: UPDATE VANESSA KHONG: Instagram Vanessa Khong Mendadak Menghilang
Itu lah dia beberapa orang yang tidak diwajibkan berzakat.
Bagi kamu yang termasuk golongan wajib berzakat, jangan lupa membayarkannya sebelum Idul Fitri. Yuk, bersihkan hartamu agar ibadah puasa makin berkah. ***


















