BANTENRAYA.COM – Umat Islam diseluruh dunia tengah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh, lalu bagaimankah jika seseorang yang berpuasa namun menonton video dewasa atau video porno berikut penjelesan hukumnya.
Ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan seluruh umat muslim bagi seseorang yang sudah baligh.
Dalam beribadah puasa seorang muslim harus menjaga pandangan dari hal yang bukan haknya, selain menahan haus dan dahaga saja.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Kamis, 14 April 2022 untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
Lalu bagaimanakah apabila seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa menonton video porno atau video dewasa, apakah puasanya sah atau menjadikan batal puasa?, berikut ini Bantenraya.com akan memberikan ulasanya.
Ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh umat muslim, tentunya seseorang ketika menjalankan ibadah puasa harus menjaga nafsu syahwatnya.
Dikutip Bantenraya.com dari Nu Online, secara normatif pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Baca Juga: PT KAI Gandeng Polda Banten Amankan Jalur Kereta Api
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).
Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa.
Baca Juga: Fakta-fakta Seputar Dila, Bocah Mungil Cantik Asal Sukoharjo yang Disiksa Kakaknya hingga Meninggal
Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).
فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال
Artinya, “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 323).
Orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Sedangkan pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah.
ويكف نفسه عن الشهوات فهو سر الصوم والمقصود الأعظم منه
Artinya, “Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253).
Baca Juga: INFORMASI TERBARU Kebakaran Tunjungan Plaza Surabaya, Api Berasal dari Tenan Anak-Anak di Lantai 4
Para ulama dalam banyak kesempatan menyebut pengendalian diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa.
Ibadah puasa dengan demikian bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan behubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama.
Dengan demikian bahwa aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa, tetapi merusak pahala dan kualitas ibadah puasa seseorang. ***


















