BANTENRAYA.COM – Pemerintah pusat melalui PT Pos Indonesai mulai menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng kepada kelompok penerima (KPM) di Kabupaten Serang.
Namun BLT minyak goreng yang disalurkan dalam bentuk uang tunai itu dinilai rawan disalahgunakan oleh para penerima bantuan.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Encep Benyamin Soemantri mengatakan, para KPM di Kabupaten Serang mulai Selasa 12 April 2022 ini sudah menerima BLT minyak goreng.
Baca Juga: Rutinkan Sedekah Subuh di Bulan Ramadan, Sykeh Ali Jaber Ungkap Ada Banyak Pahala yang Bakal Didapat
“Hari ini penyalurannya di Kecamatan Kibin dan penyalurannya dibarengkan dengan BPNT (bantuan pangan non tunai),” ujar Encep Selasa 12 April 2022.
Ia mengungkapkan, BLT minyak goreng tersebut nilainya Rp100 ribu per bulan per KPM namun penyalurannya disekaliguskan selama tiga bulan yakni periode April, Mei, dan Juni.
“Penyalurnnya lewat PT Pos Indonesia. Jadi KPM menerima bantuan Rp500 ribu yang terdiri dari BPNT Rp200 ribu dan BLT minyak goreng Rp300 ribu,” katanya.
Baca Juga: Link dan Cara Main Emoji Mix Lucu nan Unik by Tikoalu Mudah dan Praktis
Encep menuturkan, BPNT yang disalurkan sesuai intruksi pusat untuk periode Mei, sedangkan untuk periode April dan Juni akan dikembalikan lagi seperti semula penyalurannya melalui E-Warong.
“Untuk memastikan uang tunai tersebut digunakan untuk membeli minyak goreng kita ada pendamping PKH (program keluarga harapan).
“Dan teman-teman di TKSK (tenaga kesejajhteraan sosial kecamatan) yang selalu mengingatkan agar uang yang diterima digunakan sesuai peruntukannya,” tuturnya.
Baca Juga: Daftar Artis yang Bakal Digarap Bareskrim Terkait Kasus Investasi Bodong DNA Pro
Namun pihaknya belum dapat memastikan, jika semua penerima bantuan akan menggunakan uang mereka untuk membeli minyak goreng dan bukan digunakan untuk yang lain karena bentuk bantuannya uang tunai.
“Pertanggungjawaban kita melakukan pendampingan agar uang itu sampai kepada penerima, kalau penggunaannya belum bisa dipastikan apakah untuk beli minyak goreng atau bukan,” ungkapnya.
“Kami mengingatkan bantuan tidak boleh digunakan untuk beli yang lain seperti dipakai untuk beli lipstik,” paparnya.
Baca Juga: Berpuasa Tetapi Shalat Tarawih Tidak Dijalankan, Ini Hukum dan Hadistnya?
Terpisah, Camat Kibin Imron Ruhyadi mengatakan, jumlah KPM BPNT di Kecamatan Kibin mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun-taun sebelumnya.
“Jumlah KPM di kita 1.033 orang itu termasuk paling sedikit jika dibandingkan dengan kecamatan lain,” tuturnya.
“Kita untuk KPM pas pendataan ulang ada peningkatan dari yang sebelumnya 700 KPM menjadi 1.033. Banykanya lansia dan ibu-ibu,” ungkapnya. ***