BANTENRAYA.COM – Sejumlah artis akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Para artis itu akan diberikan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Deretan artis ini akan diminta mendatangi Bareskrim Polri mulai Kamis 14 April 2022 hingga pekan depan.
Baca Juga: Link dan Cara Main Emoji Mix Lucu nan Unik by Tikoalu Mudah dan Praktis
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, salah satu artis yang akan diminta keterangan adalah Ivan Gunawan.
Ivan akan dimintai keterangan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro pada Kamis 14 April 2022.
“Ivan (diperiksa) hari Kamis,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews Selasa 12 April 2022.
Baca Juga: Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Nomor 4 Jangan Sampai Ketinggalan
Bukan hanya Ivan Gunawan, penyidik juga akan memanggil sejumlah artis lainnya yakni Rizky Billar, Lesty Kejora, hingga DJ Putri Una.
Pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesty Kejora dijadwalkan pada pekan depan tepatnya 20 April 2022. Sedangkan, untuk DJ Una akan diperiksa keesokannya, 21 April 2022.
Seperti diketahui, dalam kasus ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.
Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian.
Baca Juga: Link dan Cara Main Emoji Mix Lucu nan Unik by Tikoalu Mudah dan Praktis
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***