BANTENRAYA.COM – Besaran zakat fitrah 2022 atau 1443 Hijriah untuk Provinsi Banten memiliki nilai yang beragam antar kabupaten/kota dari Rp30.000 hingga Rp50.000 per orang.
Informasi yang dihimpun, adapun besaran zakat fitrah per daerah untuk 1443 Hijriah terdiri atas Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang Rp30.000.
Sementara zakat fitrah untuk Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Rp35.000.
Baca Juga: Ramadan Chip Gratis Hingga 66B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 3 April 2022
Lalu untuk Kota Tangerang Selatan diberi tiga pilihan yakni Rp35.000, Rp40.000, Rp45.000 dan Rp50.000.
Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Syarjaya mengatakan, penetapan besaran nilai zakat fitrah 1443 Hijriah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 010/SK/SK-ZF/BAZNAS-BTN/III/2022.
Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah umat Islam di Banten untuk menunaikan zakat fitrah.
Baca Juga: Batas Kecepatan Kendaraan di 7 Tol ini Dipantau ETLE, Pelanggar Akan Ditilang
“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan keputusan nilai zakat fitrah,” ujarnya, kemarin.
Ia menuturkan, adapun besaran zakat fitrah tersebut adalah 2,5 beras atau 3,5 liter beras.
Adapun nilai tersebut ditetapkan atas penetapan nilai zakat fitrah di kabupaten/kota se-Banten hingga perkiraan harga beras pada bulan Ramadhan dari Bulog.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Tomorrow Episode 1 dan 2 Sub Indo, Rowoon Tampil Sebagai Pemeran Utama
Dengan demikian, ada perbedaan nilai untuk masing-masing kabupaten/kota.
“Setara uang sebesar Rp30.000, namun utk uang ada perbedaan antara Serang, Tangerang dan Cilegon,” katanya.
Zakat fitrah, lanjut Syibli, ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Baca Juga: Liga Spanyol: Real Madrid Bungkam Celta Vigo 2-1, Benzema Cetak 2 Gol dari Titik Putih
“Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang mampu dan memiliki penghasilan yang cukup (muzakki),” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan Syibli, selain besaran zakat fitrah, Baznas Provinsi Banten juga telah menetapkan nilai fidyah dan kifarat 1443 Hijriah.
“Nilai fidyah dan kifarat adalah Rp35.000 per orang,” ungkapnya.
Baca Juga: Digelar Malam Ini , Yuk Dihafal Bacaan Bilal Sholat Tarawih dan Witir, Tulisan Arab dan Latin
Seperti diketahui, fidyah merupakan sebuah ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.
Adapun fidyah sendiri diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Sementara kifarat adalah sebuah pemberian yang dikeluarkan untuk menebus janji yang tidak ditepati.
Baca Juga: Link Nonton My Nerd Girl Episode 8, Juga Tersedia Sinopsis dan Jadwal Tayang
Kafarat dalam Ensiklopedi Hukum Islam juga diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa.
Adapun hal itu bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat itu baik di dunia maupun di akhirat.
Kepala Bidang Pengumpulan Baznas Banten Yani Hudayani mengatakan, jika pembayaran zakat fitrah melalui Baznas Provinsi Banten maka besarannya adalah Rp30.000.
Akan tetapi jika melalui Baznas kabupaten/kota berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: Link Nonton Twenty Five Twenty One Episode 15 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
“Kalau kenapanya disesuaikan dengan income perkapitanya,” tuturnya. ***

















