BANTENRAYA.COM – Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri menyebutkan jika gaji pokok ASN tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan.
Untuk itu, Sekda Kabupaten Serang mengungkapkan para ASN sangat bergantung pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bisa memenuhi kebutuhan mereka.
“Pemberian TPP sekarang sudah diatur sedemikian rupa, tidak hanya berdasarkan kemampuan fiskal pemerintah daerah,” ujar Sekda kabupaten Serang Entus usai sosialisasi dengan Kemendagri secara virtual di Ruang Rapat KH Syam’un, Pemkab Serang, Selasa 29 Maret 2022.
Baca Juga: RANS Cilegon FC Gaet Ronaldhino, Raffi Ahmad: Datang Akhir Juni
Ia menjelaskan, dengan adanya sosialisasi tersebut sudah mengetahui arah kebijakan pemberian TPP ke depan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Serang.
“Saat ini kita bergantung pada TPP karena gaji yang kita terima dengan aturan yang ada tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan,” katanya.
“Untuk gaji pokok besarannya tergantung golongan,” katanya.
Baca Juga: Ukraina Terus Coba Lakukan Pembicaraan Damai dengan Rusia, AS Sebut Putin Tampak Tidak Kompromi
Dengan adanya pemberian TPP yang memadai, lanjut Entus, diharapkan kinerja pegawai bisa lebih meningkat.
Dengan demikian sehingga dalam bekerja tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar aturan.
“Untuk TPP bulan Januari Alhamdulillah sudah cair, sesuai arahan Ibu Bupati (Rt Tatu Chasanah-red). Insya Allah menjelang Lebaran yang bulan Februari kita berikan lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Jefri Nichol Marah Besar dengan Netizen yang Bajak Film Jakarta vs Everybody
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Pemkab Serang Ida Nuraida menjelaskan, kriteria pemberian TPP pada 2023 mengalami perubahan.
Dari yang semula kriteriannya hanya tiga yakni analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan.
Sedangkan pada tahun depan ditambah kriteriannya menjadi enam, salah satunya manajemen.
Baca Juga: Proses Syuting Drakor Anna Rampung, Suzy Bawakan Perankan Yoo Mi Si Wanita Pembohong
“Nanti pemberian TPP harus benar-benar berdasarkan kelas jabatan. Kelas jabatan itu berdasarkan tugas pokok dan fungsi pegawai,” paparnya.
“Terus ada juga yang ditentukan oleh Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Sosialisasi ini kaitannya jika pada 2023 mutlak diterpkan kita sudah siap,” tuturnya. ***















