BANTENRAYA.COM – Polsek Cibaliung menangkap terduga pelaku pencurian bobol rumah di Kampung Bojong Manik, Desa Kiarapayung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Senin 7 Maret 2022.
Pelaku berinisial A ditangkap polisi karena diduga mencuri 16 slop rokok milik tetangganya. Tak hanya rokok, pelaku juga mencuri dua unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 300.000.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakukannya, pelaku kini tengah mendekam di penjara. Bahkan, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Anak Buah Erick Thohir Bagikan Ribuan Seragam Sekolah untuk Siswa di Pandeglang
Kapolsek Cibaliung AKP Pupu Syaripudin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan korban atas nama Dani Nurhasan yang rumah dan warungnya dibobol maling.
“Penangkapan pelaku sesuai laporan dari korban yang melaporkan rumahnya ada pencurian dengan cara mencongkel jendela samping rumah, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban yang di simpan di dalam rumah dan warung,” tegasnya.
Dari laporan korban, kata Kapolsek, petugas langsung bergerak menangkap pelaku. “Pelaku diamankan di rumahnya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, 16 slop rokok dari berbagai merek serta uang tunai,” katanya. ***