BANTENRAYA.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan sebuah instruksi.
Dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri), dengan nomor 12 tahun 2022.
Imendagri ini akan membahas tentang PPKM, simak info selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Bupati Irna Dampingi Kapolri Tinjau Vaksinasi, 3 bulan Setelah Vaksin Kedua Sudah Bisa Booster
Informasi tersebut dikutip langsung oleh Bantenraya.com dari laman setkab.go.id.
Imwndagri membahas diberlakukannya PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa Bali.
4 Kabupaten/kota di 3 Provinsi, menetapkan PPKM level 4.
Baca Juga: Krisdayanti Akhirnya Rasakan Gendong Cucu, Katanya Cahaya sempurna bagi keluarga
Tito Karnavian menegaskan, penetapan level PPKM ini untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19.
Selain menegaskan, Mendagri juga menyampaikan pemberlakuan PPKM ini dimulai.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 22 sampai 28 Februari 2022” dijelaskan dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Rawan Kejahatan dan Tawuran, Diskominfo akan Pasang 25 CCTV di Sejumlah Sudut Kota Serang
Untuk informasi selengkapnya, bisa kunjungi laman setkab.go.id.
Semoga informasi ini bermanfaat.***


















