BANTENRAYA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi pekerja, pihaknya menekankan perusahaan untuk dapat menerima pekerja sesuai kompetensi keahliannya.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram Menteri Ketenagakerjaan RI @yassierli, bahwa Kemnaker telah menerbitkan SE larangan diskriminasi pekerja seperti batasan usia, jenis kelamin, agama, suku, atau kondisi fisik saat seleksi pekerjaan.
Larangan diskriminasi pekerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Yassierli mengatakan, dunia kerja perlu menjadi dunia yang adil tanpa diskriminasi dan dapat memberikan kesempatan yang sama kepada para pekerja.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Akui Dirinya Sombong di Jam Tertentu, ini Alasannya!
“Ini merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional, dan UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” katanya.
Dirinya sangat menyayangkan dinamika praktek rekrutmen tenaga kerja saat ini masih ada yang menjurus pada diskriminasi seperti batasan usia kerja, harus good looking, status pernikahan, tinggi badan, suku, agama, warna kulit, dan lain-lain.
“Poin utana dari diterbitkannya SE ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen pekerjaan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, ketentuan larangan diskriminasi pekerja yang tertuang dalam SE tersebut juga berlaku untuk tenaga kerja penyandang disabilitas.
Yassierli juga menekankan untuk dapat menerima pekerja berdasarkan kemampuan kompetensinya.
“Proses rekrutmen harus tanpa diskriminasi, dan harus sesuai dengan kompetensi, juga kesesuaian keahlian pekerjaan yang dimiliki,” ungkapnya.
Baca Juga: Robinsar Mengaku Sulit Jadikan Bus Trans Cilegon Jadi Jemputan Anak Sekolah
Selain itu, dirinya juga meminta kepada setiap perusahaan yang menyediakan lowongan pekerjaan untuk bisa memberikan informasi melalui kanal resmi dan secara transparan.
“Saya ingin menekankan kepada para pemberi pekerja, saat menyampaikan informasi loker dilakukan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi, untuk menghindari penggunaan praktek penipuan dan percaloan,” tegasnya. (***)