BANTENRAYA.COM – Informasi bagi masyarakat Indonesia, mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kesehatan dan pendidikan.
Akan tetapi, PPN yang akan dikenakan oleh pemerintah sebesar 12 persen itu dipastikan hanya untuk jasa premium.
Hal mengenai PPN 12 persen tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Sorop di Bioskop Jakarta, Segini Tarifnya
Bahwa mulai 1 Januari 2025 konsumen produk atau jasa mewah akan kena kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen yang sebelumnya hanya 11 persen.
Salah satu produk atau jasa mewah adalah di sektor Rumah Sakit dan Pendidikan di segmen premium.
Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @fakta.beriita pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: UMK 2025 Belum Ada Keputusan, UMSK Kabupaten Serang Resmi Ditetapkan
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang rumah sakit dan sekolah akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.
“Mulai 1 Januari 2025 berobat di Rumah Sakit VIP dan Sekolah internasional akan kena PPN 12 persen,” tulis keterangan akun Instagram @fakta.beriita.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, mengatakan bahwa pemerintah setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Samator Indo Gas Tbk Terbaru, Intip 4 Posisi yang Dibuka
Maka pemberlakuan PPN 12 persen tersebut hanya pada produk atau jasa yang kalangan atas saja.
Kalangan atas tersebut antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan Rumah Sakit VIP dan sektor pendidikan internasional.
“Agar azas gotong royong dimana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti Rumah Sakit VIP, Pendidikan standar internasional yang berbayar mahal,” katanya.
Baca Juga: Pejabat Pemprov Banten Ramai-ramai Merapat ke Andra Soni, Pengamat: Kayak Pejabat Era Kompeni
Prinsip gotong royong ini yang membuat pemerintah juga tetap memperhatikan pembebasan PPN pada produk-produk tertentu yang memang menyangkut khalayak banyak.
Kelompok barang yang dibebaskan dari adanya PPN tersebut adalah sembako yang meliputi beras, daging, telur, hingga ikan dan susu.
Hal serupa juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, asuransi, serta air.
Baca Juga: Pejabat Pemprov Banten Antre Bertemu Andra Soni Pasca Menang di Rekapitulasi KPU
Sementara itu untuk tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai Rp10 Juta per bulan. ***