BANTENRAYA.COM – Rencana Pemprov Banten yang ingin membangun Tempat Pembuangan Akhir Sampah atau TPAS Regional Cileles, Kabupaten Lebak, berpotensu tertunda.
Pasalnya, sejumlah kalangan termasuk masyarakat sekitar, menolak rencana pembangunan TPAS Regional Cileles.
Diketahui, hingga saat ini izin pembangunan TPAS Regional Cileles dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI belum keluar.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Cilegon Kembali Dilanda Pohon Tumbang hingga Banjir
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Banten Wawan Gunawan membenarkan adanya penolakan terhadap rencana pembangunan TPAS Regional tersebut.
Padahal, pihaknya pun belum mengetahui secara persis kapan akan dilakukan pembangunan TPAS Regional tersebut.
“Sementara ini kan ada penolakan dari masyarakat,” kata Wawan, Senin 9 Desember 2024.
Wawan mengungkapkan, penolakan warga bersumber pada anggapan bahwa tempat sampah pasti akan menimbulkan bau busuk dan penyakit.
Padahal, Pempriv Banten akan menggunakan teknologi sehingga pengelolaan sampah tidak seperti yang terjadi pada TPS yang ada selama ini.
“Nanti ada teknologi yang baru misalnya nanti sampah organik dijadikan program pupuk organik,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis di Bekasi, Bermula dari Penangkapan di Kota Serang
“Lalu program maggot, dan yang lain-lainnya bisa menjadi RDF atau misalkan menjadi pavling atau program yang lain supaya pengganti batu bara, bisa. Teknologinya nanti seperti itu,” katanya.
Wawan mengatakan, hingga saat ini izin untuk pembangunan TPAS Regional Cileles dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI belum keluar.
Bahkan, proses untuk mewujudkan izin itu pun masih ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Masih belum turun izinnya,” kata Wawan.
Wawan mengungkapkan, hingga saat ini proses perizinan untuk TPAS Regional Cileles masih diproses mulai dari detail engineering design (DED) dan lain sebagianya.
Pembuatan DED sendiri dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
Baca Juga: Harga Tiket Cuma Rp50.000, Yuk Datang ke Konser Bernadya Pesta Kembang Api Closing Ceremony Jakarta
“Kemudian tahap proses untuk izin AMDAL-nya juga lagi dalam proses oleh konsultan dalam hal ini mungkin konsultan baru proses untuk konsultasi publik,” ujarnya.
Dia mengatakan, selama ini proses yang baru ditempuh adalah tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk melakukan pengajuan izin.
Setelah proses izin-izin itu selesai, barulah kemudian proses izin akan diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Baca Juga: Sedot Gan! 15 Link Download Kalender 2025 Gratis dengan Desain Estetik
Wawan mengatakan, isu yang berkembang saat ini adalah ada banyak masyarakat dan warga bahkan media massa yang menolak rencana pembangunan TPAS Regional ini.
Mereka beranggapan keberadaan TPAS Regional akan membuat daerah mereka bau sampah hingga akan menimbulkan banyak lalat.
“Sebetulnya kan kita belum berjalan sampai ke sana, baru tahap proses perizinan-perizinannya,” katanya.
Baca Juga: Hampr 3 Tahun Ambruk, Rumah Sumiati Janda Lansia di Kota Serang Butuh Uluran Tangan
Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, pada tahun 2024 ini pihanya masih fokus pada penyelesaian DED, amdal, dan pembangunan akses jalan menuju lokasi dengan panjang jalan sekitar 400 meter dan lebar enam meter.
TPAS regional itu rencananya akan dibangun di lahan milik Perhutani seluas 150 hektare di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Proses izin pemanfaatan lahan harus keluar dulu dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, baru setelah itu bisa dilakukan pembangunan TPAS Regional.
Baca Juga: Dishub Cilegon Sebut Lampu Hias Rusak Bukan Tanggungjawabnya
“Kita memanfaatkan lahan hutan Perhutani. Jadi tidak perlu ada pembebasan lahan lagi,” katanya.
Biaya yang akan dikeluarkan adalah untuk sewa lahan yang disebut dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nilainya sekitar Rp38 juta per hektare atau sekitar Rp5 miliar sesuai dengan luasan lahan yang diinginkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. ***