BANTENRAYA.COM – SB (45) tega memperkosa korban yang merupakan anak yatim piatu asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang sebelumnya telah diberi obat tidur.
Aksi perkosaan anak yatim piatu itu terungkap dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Lampung, saat melakukan press rilis penangkapan SB oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Dalam keterangannya disebutkan, korban yang merupakan anak yatim piatu itu masih berusia 14 tahun, diajak ke wilayah Lampung oleh tersangka SB dengan janji diberikan pekerjaan.
Baca Juga: Kerahkan 5 Kapal, Lanal Banten Tutup Celah Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut
Setibanya di wilayah Lampung, SB mengajak korban menginap di sebuah wisma di wilayah Lampung Timur.
Disana korban diberi minuman yang telah dicampur dengan obat tidur, sehingga korban tak sadarkan diri.
Setelah berhasil membuat korban tak sadarkan diri, korban diperkosa oleh pelaku. Bahkan aksi bejatnya itu sempat diabadikan menggunakan ponsel pelaku.
Baca Juga: Gegara Ini, Pemkot Serang Optimis Raih Predikat Pemerintah Daerah Terbaik dalam LPPD 2023
Ketika korban sadar, pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, dengan ancaman foto yang dilakukan saat korban tak sadarkan diri.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan SB ditangkap pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.
“Kami menangkap pelaku berinisial SB (45) di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Baca Juga: Namanya Disebut Bakal Mendampingi Syafrudin di Periode Kedua, Subadri Ushuludin Hati Hati Bicara
Rahmad menegaskan SB akan dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
“Untuk ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara,” tegasnya. ***