BANTENRAYA.COM – Maraknya kasus kejahatan seksual di Provinsi Banten di awal tahun 2023 ini, menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis 2 Maret 2023.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi akan bersikap tegas berupa hukuman kebiri, kepada pelaku kejahatan seksual di Banten.
“Banyak kasus pencabulan dan korbannya masih di bawah umur. Kejati akan mempertimbangkan hukum kebiri,” katanya saat bertemu dengan awak media di aula Kejati Banten.
Baca Juga: Ditemukan Meninggal Dunia, Siswa SD di Mancak Kabupaten Serang Tenggelam di Bekas Tambang Pasir
Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya pada tahun 2023, kepolisian menangani sejumlah kasus kekerasan seksual.
Pada 9 Januari 2023, Seorang siswi SMP asal Kecamatan Serang, Kota Serang menjadi korban perkosaan bergilir, oleh tiga pria di sebuah rumah kosong di Taman Banten Lestari dan Lapangan Bola Perumahan Banten Indah Permai Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang.
Kemudian, 7 Februari 2023 seorang anak perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang sempat dikabarkan hilang, menjadi korban pencabulan oleh seorang remaja yang dikenalnya lewat media sosial facebook berinisial MS (20).
Baca Juga: 43 0rang Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia Usai Adu Banteng Antar Kereta Api di Yunani
Selanjutnya, pada Februari 2023 oknum Pimpinan Pondok Pesantren Tradisional di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial MJN (60), ditangkap unit PPA Polres Serang karena diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
RH (35) pria asal Pandeglang ditangkap polisi, setelah memperkosa anak perempuannya berusia 14 tahun di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Kaloran Pena, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pelaku ditangkap pada 23 Februari 2023.
Kemudian, SH (50) guru silat asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, atas dugaan pencabulan murid perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga: Satu Bulan Lagi Bebas, Anas Urbaningrum Tulis Surat Waktunya Pulang
Terakhir, Oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial AS (47) ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, pada 27 Februari 2023 atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun. (***)