BANTENRAYA.COM – Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Jakarta Selatan.
Ditetapkan jadi tersangka, akibat Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David yang berumum 15 tahun.
Diketahui Mario Dandy Satriyo adalah seorang mahasiswa dan juga putra dari pegawai Ditjen Pajak RI.
Baca Juga: Tarif Bus Damri Rute Baru Pontianak ke Brunei Darussalam, Segera Rilis Pekan Depan
Motif sementara yang beredar di media sosial adalah Mario Dandy Satriyo cemburu, lalu melakukan penganiayaan.
Menurut kronologi yang beredar, David sedang bermain di rumah temannya, lalu dihubungi oleh mantan pacarnya.
Mantan pacarnya meminta David untuk membagikan lokasi terkini, karena dirinya ingin mengambil kartu pelajar.
Baca Juga: Eks Istri Dahnil Anzar Bongkar Kelakuan Mantan Suami: Kata Taik dan Tolol Sudah Biasa
Bukan mantan pacarnya yang datang, tetapi Mario Dandy Satriyo bersama temannya sambil mengendarai Rubicon.
Kemudian David dibawa ke gang yang sangat sepi, kemudian dianiaya hingga koma atau tidak sadarkan diri.
Akibat perbuatannya tersebut, Mario Dandy Satriyo ditahan oleh Polisi dan kasusnya akan diusut sampai tuntas.
Baca Juga: TERBARU! Code Redeem Roblox 23 Februari 2023, Klaim Free Crsytal dan Item Menarik Gratis
Dikutip dari PMJ News, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pasal yang menjerat Mario Dandy Satriyo.
Yaitu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” jelas Ade Ary Syam Indradi.
Informasi terkini mengabarkan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas juga ikut menjenguk korban, karena David merupakan anak dari anggota Gerakan Pemuda Anshor.***