BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meminta masyarakat Indonesia untuk menerapkan pola hidup yang lebih sehat.
Hal ini disampaikan oleh OJK agar masyarakat tidak terlalu sering bergantung pada klaim asuransi kesehatan, yang dianggap berlebihan atau eksesif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan pentingnya edukasi untuk mendorong masyarakat Indonesia dalam menggunakan asuransi kesehatan secara bijak dan hanya pada saat-saat yang benar-benar diperlukan.
Baca Juga: Diikuti Ribuan Pesilat Banten, Dandim 0623 Cilegon Buka Kejuaraan Cilegon Silat Open II
“Perlu adanya edukasi agar masyarakat memanfaatkan asuransi kesehatan dengan bijak dan hanya saat kondisi yang benar-benar membutuhkan,” ujar Ogi pada Jumat, 13 Desember 2024.
Selain itu, OJK juga mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan Peer to Peer (P2P) lending dengan hati-hati.
“OJK selalu menghimbau masyarakat untuk dapat menggunakan P2P lending dengan bijak,” tambah Ogi.
Baca Juga: Realisasi Pajak Meningkat 5,05 Persen, Pemkot Tangerang Ganjar Penghargaan untuk WP
Ogi juga menekankan pentingnya edukasi tentang pola hidup sehat. “Perlu adanya sosialisasi mengenai cara hidup sehat, sehingga masyarakat tidak sering mengajukan klaim asuransi kesehatan,” tambahnya.
Informasi ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyampaikan pesan dari OJK terkait pentingnya hidup sehat dan tidak bergantung terlalu sering pada klaim asuransi.
Baca Juga: Al Muktabar Dicopot sebagai Pj Gubernur Banten, Sosok Pejanat Ini Bakal jadi Penggantinya
Ogi menegaskan bahwa masyarakat Indonesia seharusnya dapat menghindari klaim yang tidak perlu jika mereka menjalani pola hidup yang sehat.
OJK juga mengumumkan bahwa mereka akan merilis aturan baru terkait produk asuransi kesehatan pada kuartal pertama tahun 2025.
Aturan tersebut akan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan perusahaan asuransi untuk mendukung sistem koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/CoB) antara BPJS dan asuransi komersial.
Baca Juga: Nonton When the Phone Rings Episode 6 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili: Hee Joo Dalam Bahaya
Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, industri asuransi kesehatan akan menjadi lebih efektif dan mendorong masyarakat untuk lebih fokus pada pencegahan penyakit. ***