BANTENRAYA.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar narkoba berinisial MN (34), di warung kelontongan di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Ketika ditangkap warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung itu tengah asik pesta narkoba jenis sabu.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka MN merupakan pengedar narkoba yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba Polres Serang.
Baca Juga: Cosplay Jadi Pembeli Bensin, Jambret Kalung Emas di Tirtayasa Jadi Samsak Warga
“Tersangka MN merupakan residivis jebolan lapas di Lampung dan sudah menjadi target penangkapan Tim Satresnarkoba karena diketahui mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Serang,” katanya kepada awak media, Minggu 14 Juli 2024.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kibin merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.
“Berbekal informasi dari masyarakat itu, kami melakukan pengintaian terhadap tersangka ini,” jelasnya.
Baca Juga: Bagus Sih, tapi Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru Buat DPRD Banten Geregetan
Ali mengungkapkan ketika diketahui MN tengah berada di dalam warung kelontongan, kepolisian melakukan penggerebekan. Ketika ditangkap, pria asal Lampung, tengah asik menghisap sabu.
“Sambil menghisap sabu, tersangka MN juga diduga baru saja selesai mempeking sabu dalam kemasan plastik kecil. Total ada 36 paket seberat 14,36 gram, timbangan digital serta plastik klip, diamankan dari lokasi,” ungkapnya.
Ali menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan.
“Alasanya butuh uang, untuk biaya hidup,” jelasnya.
Menurut Ali, puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang mengaku warga Tanah Abang, Jakarta. Namun ketika transaksi dirinya tidak pernah bertemu dengan AU.
“Dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya, karena transaksi dan pengambilan barang tidak secara langsung,” ujarnya.
Ali menegaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Kasus ini masih kita kembangkan,” tegasnya. ***